SAMARINDA – Proses rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kaltim masih berlangsung hingga hari ini, Jumat (10/05/2019) di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Jln. Diponegoro Kota Samarinda.
Saat ini merupakan perhitungan hari ke dua, bahkan ditarget sebagai perhitungan terakhir dari 10 kabupaten dan kota.
Panitia penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) antusias menyelesaikan perhitungan, dalam prosesnya nampak terlihat tanpa kendala.
Dari rekapitulasi itu tersisa kota Samarinda sebagai terakhir dalam rekapitulasi pada tingkat provinsi ini, bahkan menemui perselisihan penginputan khususnya di Kota Samarinda antar pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Rudiansyah Ketua KPU Provinis Kaltim mengatakan, sejauh ini keselahan tersebut memang terjadi mulai pada tingkatan bawah.
“penjelasannya gini, Kekeliruaan pencatatan seperti DPT, DPTB,dan DPK itu terjadi memang dari pada tingkatan bawah. Misalnya begini ada seseorang yang sebetulnya ia sudah terdaftar dalam DPT tapi dia tidak sempat atau belum mempunyai C enam”. Ucap Rudi
cara petugas kita bisa menyimpelkan pemilih tersebut masuk pada kategori mana, kan ada ketentuanya. Memang perlakuannya sama sama mendapatkan lima surat suara namun bedanya antara DPT dan DPK itu kan kalau DPK itu untuk umur 12 sampe 13 tahun. Kalau DPT kan tidak,” urai rudi lebih lanjut.
Rudi juga menyebutkan bahwa perselisihan tersebut bukan dampak merugikan suara calon maupun partai kandidat kontesta pilkada 2019.
Hal itu juga dibenarkan Saipul Bachtiar ketua bawaslu Provinsi Kaltim, Menurutnya hal tersebut bukan sesuatu yang fatal.
“secara umum tidak ada masalah kalau nantinya ada yang keberatan bisa mengajukan keberatan dan kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya (Arm)