MK Putuskan Biaya Sekolah SD dan SMP Swasta Harus Digratiskan, Ini Penjelasannya

Potret Mahkamah Konstitusi/ IST

BERI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya soal pembiayaan pendidikan dasar.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menanggung biaya pendidikan untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), termasuk yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (27/5).

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua pemohon merupakan ibu rumah tangga dan satu orang adalah aparatur sipil negara.

Putusan MK: Tidak Ada Lagi Diskriminasi Biaya Sekolah

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah menjamin program wajib belajar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi. Negara dianggap tetap berkewajiban untuk memastikan tidak ada anak yang gagal mengakses pendidikan hanya karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas.

Ketimpangan Kapasitas Sekolah Jadi Sorotan

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Dalam tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di tingkat SD hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara sekolah swasta menampung lebih dari 173 ribu siswa. Hal serupa terjadi di jenjang SMP.

Kondisi ini membuat banyak orang tua tidak punya pilihan selain menyekolahkan anak mereka ke sekolah swasta, yang umumnya mengenakan biaya. Karena itu, MK menilai negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, tanpa membeda-bedakan sekolah negeri dan swasta.

Negara Wajib Alokasikan Anggaran Secara Merata

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan merata, termasuk bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses sekolah negeri. Skema subsidi atau bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta harus menjadi bagian dari kebijakan afirmatif negara.

Meski begitu, MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta bisa langsung digratiskan.

Beberapa sekolah swasta menolak bantuan pemerintah dan menjalankan kegiatan pendidikan dengan biaya mandiri. Dalam kasus seperti ini, MK menyatakan bahwa tidak realistis jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, mengingat keterbatasan fiskal negara.

Putusan Berlaku Bertahap

Terkait waktu pelaksanaan, MK menyatakan bahwa putusan ini termasuk dalam kategori pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yang dapat dilakukan secara bertahap. Berbeda dengan hak sipil dan politik yang bersifat segera, hak ekosob bergantung pada kemampuan negara dalam menyediakan sumber daya, infrastruktur, dan anggaran.

Dengan demikian, program pembebasan biaya untuk SD dan SMP swasta bisa diterapkan secara selektif dan bertahap, tanpa menimbulkan diskriminasi baru.

Latar Belakang Gugatan

JPPI bersama para pemohon menyampaikan bahwa penggunaan anggaran pendidikan di banyak daerah belum optimal. Mereka menyoroti masih tingginya belanja tidak langsung yang menyita anggaran wajib belajar. Berdasarkan data 2016, mereka meyakini anggaran 20% dari APBN dan APBD sebenarnya cukup untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam petitum permohonannya, pemohon meminta agar frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dimaknai mencakup sekolah negeri dan swasta. Mereka juga meminta agar putusan MK ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. (len)