Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim direncanakan akan disahkan pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang.
Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (28/02/2023).
Dalam kesempatan itu, Muhammad Samsun mengatakan bahwa salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni terkait penetapan tanggal dan pengesahan Raperda RTRW.
“Langkah selanjutnya melalui tim pansus akan melakukan finalisasi terkait raperda RTRW tersebut, sebelum dilakukan pengesahan melalui Paripurna,” ucap Samsun.
Sehingga dari itu, kata Samsun, pengesahan Raperda RTRW harus sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat Banmus itu sendiri.
“Untuk penetapan dan pengesahan Raperda tentang RTRW tersebut, nantinya akan dilaksanakan dalam paripurna pada bulan Maret mendatang,” jelasnya.
Walaupun, lanjut Samsun, bulan Maret itu sudah memasuki bulan suci Ramadhan, akan tetapi tetap dijalankan sesuai apa yang telah ditentukan.
“Ya kita tetap berlanjut dan berjalan sesuai yang telah kita ditentukan, jadi tidak ada perubahan,” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini.(BONNY)