Nambang Secara Ilegal, Dua Warga Kukar Ditahan. Permahi Sebut Semua Yang Terlibat Harus Ditahan

KUKAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara menangkap dua orang warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar mengatakan tersangka yang diamankan pada pekan lalu ini sementara masih dalam proses pemeriksaan.

dprdsmd ads

“Sementara ada dua yang kita amankan, untuk prosesnya sekarang masih berjalan,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Selasa (02/04/19)

Diketahui dua warga yang diamankan bekerja sebagai pengawas lapangan dan operator alat berat. Sebelumnya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyebutkan ada ke tidak adilan dalam proses penangan hukum para penambang ilegal ini.

Menurut Permahi, dua warga itu hanya sebagai tumbal, mereka menambang dibawah konsesi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. MSJ yang berlokasi tenggarong seberang. Disebutnya terkait Tambang ilegal sangat dimungkinkan banyak sindikat yang bermain, bahkan belakangan sering terlihat hauling batu bara menggunakan jalur umum.

”kami berharap penanganan hukumnya harus ditegakan, aparat penegak hukum harus bisa membongkar kasus ini hingga keakar akarnya, Semua yang terlibat harus diproses” kata Rahim ketua Permahi Kaltim.

Saat media ini menanyakan apakah dimugkinkan masih ada pihak lain yang akan diamankan, Kapolres KUKAR menyebut tunggu proses penyidikan.

“Kita tunggu aja proses penyidikanya,” ucapnya

Atas hal itu, Permahi berencana akan melakukan aksi demonstrasi, rencananya aksi akan dilakukan di Polres KUKAR, Dinas Pertambangam Provinsi, hingga ke Polda Kaltim. Namun begitu Kapolres menyebutkan saat dikonfirmasi belum menerima laporan atas rencana aksi Permahi. (Fran)