Napi koruptor bebas, KM-Hukum Unmul Sebut Mestinya Mereka Tidak Punya Ruang

SAMARINDA – Keluarga Mahasiswa (KM) Fakultas hukum Universitas Mulawarman mengelar seminar regional di Aula gedung B lantai 3 Fakultas Hukum pada, Selasa (18/09).

Semangat untuk mengawal tahun politik 2019 yang bebas korupsi mendorong KM ini mengangkat tema “Urgensi calon wakil rakyat bebas korupsi menuju pemilu 2019”.

Tidak lain acara ini juga bagian dari respon putusan Badan Prngawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang membolehkan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi ikut serta dalam mencalonkan diri pada Pileg 2019 mendatang.

Hardjuno yudho prawiro ketua pelaksana mengatakan mestinya para koruptor tidak memiliki ruang untuk mengambil posisi sebagai pejabat negara, baginya koruptor adalah penghianat bangsa yang perlu di antisipasi ruang geraknya.

“Koruptor itu merupakan pengkhianat bangsa, mestinya mereka itu harus diantisipasi ruang geraknya,” tutur Juno sapaan akrabnya

Diketahui dalam PKPU No 20 tahun 2014 pada pasal 4 ayat 3 menyebutkan Narapidana narkoba,kejahatan seksual dan korupsi tidak boleh mencalonkan diri pada Pemilu 2019 mendatang. Namun Bawaslu tetap membolehkan dengan berpatokan pada UU Pemilu.

Juno menilai PKPU itu sebagai salah satu strategis untuk mencegah kasus korupsi dikalangam wakil rakyat. Disebutnya itu perlu dijadikan sorotan untuk mencegah korupsi.

“Masyarakat juga sudah pasti tidak menginginkan wakil rakyat yg pernah menjadi mantan napi korupsi. Kami cuman ingin Indonesia bebas dari kasus korupsi,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, masyarakat perlu diberikan edukasi terutama pemilih pemula mengenai terkait polemik PKPU No.20 tahun 2018.

Ivan Zailani salah satu Narasumber juga sebagai mantan dekan fakultas hukum dalam paparannya menerangkan, ada yang salah dalam penegakan hukum di Indonesia, terilihat dari banyaknya terjadinya kasus korupsi.

“Kenapa sebenarnya calon anggota DPR napi korupsi dilarang, maka kita harus melihat semangat pemberantasnya. Tapi bukan itu, kita juga harus melihat lebih jauh kenapa korupsi itu terjadi, masalahnya Dimana,” tanyanya

Dalam kontek pemberantasan sebut Zailani, harus harus ada yang dibenahi, menututnya produk UU yg belum ideal. Dan kebanyakan syarat kepentingan golongan bukan kepentingan umum.

“Analoginya kalau penegak hukum naik mobil buntut tapi penjahatnya lewat dengan verari. Kira kira teekejar gak itu” Ungkap Zailani.

Sedikitnya ratusan mahasiswa memadati gelaran acaran ini, Dementara hadir sebagai narasumber Ramon ketua KPU kota Samarinda, Komisioner Panwas kota Samarinda Muhamad Ramli, Lasina sebagai guru besar Fakultas Hukum dan Ivan Zailani juga mantan Dekan Fakultas Hukum. (Fran)