SAMARINDA – Muhammad hasan ali, nasabah Bank BNI cabang samarinda kehilangan duit di rekeningnya sebesar Rp3,5 Milyar. Duit tersebut ditabung sejak tahun 2004.
“Uang saya disini dua ATM, semuanya kalo saya hitung-hitung Rp 3,5 miliar lebih uang saya disini,”katanya beberapa waktu lalu saat Konferensi Pers, Selasa, (29/3/22).
Pedagang ikan pasar segiri ini mengetahui uangnya raib, ketika mengecek di atm BNI Di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (28/10/2020) silam.
Nahas uang yang di tabung selama puluhan tahun itu hanya menyisakan 490 ribu saja. Sementara rekening kedua kosong sama sekali.
Mengetahui uangnya di rekening raib, Hasan Ali langsung mendatangin pihak BNI Cabang Samarinda. Saat itu dia bertemu dengan Kepala cabang, pimpinannya masih pak novacristo Joseph.
Kepada kepala cabang, asan menanyakan uangnya yang di tabung selama puluhan tahun itu.
Usut punya usut, uang yang ditabung Hasan itu di tarik oleh Custumer service (CS) secara diam-diam yakni besse eka dalla, selama ini menemani Hasan menyetorkan ke teller.
Diketahui Perempuan cantik itu sudah ditangkap dan kini berstatus terdakwa atas perkara penggelapan dana nasabah Bank BNI.
Mengenai kronologis kejadian, Direktur LBH Samarinda Berani, Hillarius Onesimus Moan Joang selaku Kuasa Hukum Korban menceritakan, kliennya itu mulai menabung dari tahun 2004 sampai di tahun 2016 telah membuka rekening baru.
Selama menabung, kliennya ditemani Besse Dahla Eka Putri yang selama ini dikenal bertugas sebagai custemer service.
“Kronologisnya gini, ketika Pak Hj. Hasan datang menabung, dahlah ini selalu menemani menuju ke teller mempermudah agar tidak antri, jadi pak Hj ini dianggap nasabah prioritas,”ungkapnya.
Ones mengatakan bahwa saat ini proses hukum masih berjalan kepada dahla custumer survice Bank BNI hingga menunggu putusan pengadilan. Namun kaya dia, dalam proses hukum ada namanya asas praduga tak bersalah.
“Jadi masih kita menduga, masih dalam proses hukum sebelum ada putusan pengadilan, dia masih terdakwa pada proses sidang di pengadilan negeri samarinda,”papar Ones.
Lebih lanjut kata Ones, Kliennya ada menanda tangani perjanjian dengan pihak BNI namun tidak berikan salinan kepada kliennya.
Ones meminta Bank BNI bertanggung Jawab terhadap kliennya untuk mengembalikan uang nasabah atas nama Hasan Ali. Pihaknya juga berencana akan menempuh jalur hukum.
“Kita menganggap bahwa dahla adalah petugas atau karyawan Bank BNI. Bagi kita klien kami menabung uang pada lembaga (Bank BNI), dan juga hasil print out rekening kurang, dana masuk sistem, beda halnya kalo tidak masuk sistem, dana itu langsung di gelapkan oleh Dahla,”terangnya.
Sementara itu melalui Konferensi Pers Pada Kamis, (31/3/22). Pihak BNI Cabang Samarinda memberikan keterangan terkait kasus dugaan hilangnya nasabah atas nama hasan, Kuasa Hukum Bank BNI Cabang Samarinda, Agus Amri mengatakan bahwa telah mengembalikan uang nasabah atas nama asan ali dengan besaran angka yang telah masuk pada sistem BNI Samarinda dan telah melalu proses audit internal
Kepada awak media, Agus membeberkan uang milik pengusaha ikan yang telah di kembalikan ini senilai Rp 2.354.604.418, kemudian penambahan dari besse dalla eka putri terdakwa yang menyebabkan hilanya uang asan dengan uang di kembalikan senilai Rp 303.500.000.
Agus menjelaskan bahwa nilai angka tersebut telah menjadi kesepakatan antara pihak bank dan nasabah pada tanggal 20 Desember 2020 silam, sehingga persoalan antara kedua belah pihak telah dianggap rampung.
“Hasil audit ini yang telah di sepakati oleh pihak nasabah, itu diangka Rp 2,6 Milliar, pernyataan ini telah dibuat dan di tanda tangani di hadapan notaris,”bebernya.
Namun belakangan persoalan tersebut mencuat kembali setelah kuasa hukum korban mengatakan belum menerima seluruh uang, masih ada tersisa 841.895.582. Mengacu pada tranksaksi yang ada di rekening koran.
Menanggapi hal tersebut, menurut Agus telah melaporkan kepada pihak otoritas jasa keuangan Kaltim dan Polda Kaltim.
“Hasil audit kita sampaikan ke OJK, dan setelah itu kita laporkan kepada pihak kepolisian,”terangnya.
Agus menjelaskan bahwa dugaan selisih ada pada oknum Bank BNI yakni Besse Eka Dalla yang tidak menyetorkan seluruh uang pada rekening milik Hasan ali.
Dalam hal ini kata dia, pihak Bank hanya mengganti uang asan asan ali sesuai dengan audit internal bank dengan nilai Rp 2.354.604.418 dan di tambah dengan pengembalian dari besse dalla eka putri Rp 303.500.00.
“Kita pastikan semua dilakukan secara prosedural bahwa nilai total kerugian yang dialami pihak nasabah perbuatan dari oknum karyawan bank sejumlah 2,6 milyar ada selisih menurut beliau ada diangka 3,5 meski begitu kita akan tetap tunduk seberapa besar transaksi yang masuk lewat sistem perbankan,”ujarnya
Bagi agus bahwa Pihak BNI cabang Samarinda akan mengikuti proses hukum kepada oknum bank karyawannya sendiri.
“Kita untuk memastikan itu, proses hukum kepada oknum yang bersangkutan pihak bank pun sudah memberhentikan sebelum melaporkan juga udah nyatakan kepada oknum karyawan kita sendiri,”pungkasnya. (Dod)