Daerah  

Anggaran KPU Samarinda Kurang 6,9 Milyar, Pemkot Upayakan Solusi

Beri.id, SAMARINDA– Menyoal kurangnya anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menuju pelaksanaan Pilkada serentak 2020 belum menemui titik terang.

Adanya kekurangan anggaran di KPU Kota Samarinda Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-375/MK.2/2018 terkait penyesuaian honorarium petugas adhoc Pemilu.

dprdsmd ads

Dengan ini, KPU diminta membayar honor petugas sesuai dengan ketentuan tersebut.

Saat ini besaran honor petugas KPU Samarinda hanya mengacu dengan skema besaran yang lama. Bahkan, penganggaran untuk dana pelaksanaan pemilu, KPU Samarinda melalui APBD Samarinda 2020 telah ditetapkan sebelum aturan Kementerian di terbitkan.

Saat dikonfirmasi melalui Komisioner KPU Samarinda Muhammad Najib mengatakan “Nah ini yang kami minta ke Pemkot Samarinda tapi belum, kalau DPRD kemarin sudah bilang akan alokasikan di APBD-P 2020 nanti,” ujarnya.

Untuk di ketahui, sebelum diterbitkan Peraturan oleh Menteri Keuangan yang menaikkan honor petugas Pemilu, Pihaknya KPU Samarinda merinci besaran honor para Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) Samarinda dialokasikan untuk ketua PPK Rp 1,85 juta dan anggota PPK sebesar Rp 1,6 juta. Sedangkan pasca terbit aturan terbaru dari PMK honor naik menjadi Ketua PPK sebesar Rp 2,2 juta dan anggota PPK Rp 1,9 juta.

“Termasuk PPS, KPPS, Linmas. Jadi, kekurangan 6.9 miliar itu untuk kenaikan sesuai surat Kemenkeu,” tambah Najib.

Bahkan, Penerapan aturan Menteri Keungan untuk di daerah lain diketahui telah menyesuaikan dengan aturan honorarium terbaru itu.di Kaltim misalnya Kutai Kartanegara diketahui sudag menyesuaikan.

Lebih lanjut menurut Najib selaku Komisioner KPU Kota Samarinda, bahwa perbedaan honorarium ini bisa memicu kecemburan antara petugas. Tentunya kinerja mereka bisa terganggu akibat perbedaan honorarium dengan panitia adhoc lainnya.

“Yah mau tidak mau Pemkot harus menambah karena prinsipnya kan mensukseskan Pilkada 2020. Masa ditempat lain diupah lebih besar padahal kerja mereka sama saja,” beber Najib.

Kemudian secara terpisah, Sekertaris Kota (Sekot) Samarinda menanggapi terkait persoalan tersebut.

“Itu kan sudah disahkan. Ngga mungkinlah disamakan atau dimasukan lagi. Biasanya di KPU kan kegiatan bisa didahulukan dulu,” ucap Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, di ruang tempat kerja lantai 3 Balai Kota, Senin (06/01/2020).

Namun, Sugeng menerangka, bahwa dirinya mendapat laporan dari staf pemkot, bahwa jika Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada sudah ditetapkan tidak boleh lebih dari itu.

“Nantilah kami koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan,” terangnya.

Lebih lanjut Sugeng Chairuddin menegaskan bahwa pihak Pemerinta Kota agak berusaha mencari solusi kurangnya anggaran KPU Samarinda menuju Pemilu.

“Ya harus dipenuhi. Yang mesti dipikirkan itu jalan untuk memenuhi kekurangan masih dicari supaya tak melanggar aturan,” tutupnya.

(Ar/*)