Daerah  

Kenaikan Iuran Kesehatan, BPJS Kota Samarinda Gencar sosialisai Untuk Penyesuaian

Beri.id, SAMARINDA– Kenaikan iuran kesehatan akan diberlakukan pada Januari 2020 mendatang. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Perpres tersebut berisikan soal perubahan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

dprdsmd ads

Kepala BPJS Kesehatan Samarinda Octovianus Ramba memaparkan bahwa dalam hal pemenuhan seluruh iuran yang telah ditetapkan, pemerintah ada menyalurkan sejumlah dana talangan.

Dana talangan itupun tidak sedikit. Sesuai data yang diperoleh oleh Pihak BPJS Kantor Cabang (KC) Kota Samarinda dana talangan tersebut mulai dari Rp 5 triliun di tahun awal atau pada 4 tahun lalu hingga saat ini dana talangan itu senilai kurang lebih Rp10 triliun.

“dana talangan itu cukup besar jika tidak segera diselesaikan, bahkan nanti ditahun 2020 mendatang kalau tidak disesuaikan maka pemerintah harus menalangi sebesar Rp32 triliun. Jadi, penyesuaian pembayaran memang harus dilakukan.” Jelas Octovianus Ramba.

Lebih lanjut ia menjelaskna bahwa Peserta Bantuan Iuran (PBI), yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat saat ini berjumlah Rp42.000, dan itu sudah berlaku sejak 1 Agustus lalu.

Octovianus Ramba menyebut bahwa dari nominal itu Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) itu mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan untuk pelayanan dari 1 Agustus – 31 Desember 2019 mendatang.

Sedangkan untuk Iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) baru berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Kemudian untuk Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000.

Namun, disampaikan Octovianus juga bahwa pihaknya bersama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait agar tetap berkomunikasi namun disampaikan Octavianus untuk saat ink pihaknya belum bisa membacanya.

“regulasi ini berlaku tidak hanya PBI per satu Agustus yang bereaksi pada umumnya, tetapi juga mengenai peserta mandiri per satu Januari ini yang belum bisa kita komentarin karena baru keluar Perpres nya kemarin.” Pungkas Octovianus Ramba.

“tapi kalau dalam skema Kementerian keuangan dalam penyusunan iuran diberlakukan dan bisa. berjalan dengan baik itu targetnya pada tahun 2021 angka tunggakan itu bisa selesai. Minimal tidak sebesar seperti saat ini. Kalau misalnya sudah berjalan semoga di tahun depan sudah bisa mulai mengejar tunggakan tunggakan sehingga di 2021 sudah selesai.” Sebut Kepala BPJS Octovianus Ramba

Lebih lanjut dirinya mengatakan, terkait kebijakan kenaikan Iuran Kesehatan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tersebut.

“sasarannya seluruh lapisan masyarakat bahkan hingga kepada pemerintah daerah dan OPD terkaitnya. Kita juga akan melaksanakan sosialisasi ke beberapa tempat, seperti Kampus yang menjadi lokasi pertama yang kita datangi untuk menyosialisasikan ini.” imbuhnya saat dijumpai dilingkungan Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, pada Kamis Siang (31/10/2019).

Disebutnya Agenda sosialisasi penyesuaian iuran ini dilaksanakan guna untuk menghindari dana talangan yang disediakan pemerintah agar tidak mengalami pembengkakan.

“sesuai perhitungan yang kita dapat, maka terkait penyesuaian ini memang harus dilakukan, agar program JKN-KIS ini tetap dapat dijalankan dengan maksimal.” Jelasnya.

“ada beberapa negara di dunia yang perusahaan semacam BPJS Kesehatan ini bangkrut dan terpaksa tutup karena tidak melakukan penyesuaian.” tutupnya.

(Arm).