Samarinda, Beri.id – Pertamini ilegal semakin merajalela di Kota Samarinda. Di tengah maraknya penyebaran Pertamini ilegal di Kota Samarinda, masyarakat dan pihak berwenang semakin resah.
Pelaporan mengenai masalah ini terus meningkat, namun hingga saat ini, belum ada tindakan penertiban yang signifikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pemerintah, kepolisian, atau Pertamina sebagai penyalur resmi BBM.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus pada bahaya kebakaran yang terkait dengan Pertamini ilegal. Pansus ini akan beroperasi selama enam bulan ke depan, hingga Februari mendatang.
“Kami perlu mengkaji perdagangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Dalam konteks ini, perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih ketat untuk mengatur keberadaan Pertamini ilegal. Insiden kebakaran yang sering terjadi akibat pendistribusiannya ilegal BBM merupakan salah satu perhatian utama,” ujarnya.
Meskipun insiden-insiden serius terkait dengan Pertamini ilegal semakin meluas, masih ada ketidakjelasan mengenai alasan di balik minimnya tindakan penertiban. Novan merencanakan pertemuan dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan untuk membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat mengatasi masalah ini.
“Makanya ke depan kita perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam upaya menangani isu ini,” tutupnya.