Samarinda, Beri.id – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa setiap aktivitas pematangan lahan harus memiliki dan memegang surat izin yang sah.
Hal ini menjadi penting karena ia mencatat adanya beberapa kasus penggalian ilegal yang dilakukan dengan dalih pematangan lahan di beberapa wilayah Samarinda.
“Jadi, setiap kegiatan pematangan lahan harus memiliki izin yang sesuai. Izin yang mereka peroleh harus cocok dengan tujuan dan bagaimana kegiatan mereka di lapangan,” ungkap Novan (14/12/2023).
Novan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memastikan keabsahan setiap izin pembukaan lahan guna menghindari potensi pelanggaran.
Belakangan ini, terdapat indikasi aktivitas penambangan batubara yang dilakukan dengan dalih sebagai kegiatan pematangan lahan.
“Pemkot Samarinda perlu lebih teliti dalam pemberian izin untuk menghindari hal-hal semacam itu,” tambahnya.
Politisi Golkar tersebut juga mengungkapkan rencananya untuk segera memeriksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terkait dengan kegiatan pemanfaatan lahan di beberapa kawasan di Samarinda.
Sebagai langkah pencegahan, Novan berencana berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Ini bertujuan untuk memeriksa kevalidan dan kesesuaian izin dengan kegiatan yang terjadi di lapangan.
“Kami akan melakukan pengecekan, memastikan izin yang mereka miliki sesuai dengan apa yang dilakukan di lapangan,” jelasnya.
Novan juga mengakui bahwa dalam beberapa kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Samarinda, mereka sering menemukan lubang galian yang diduga sebagai aktivitas pertambangan batu bara.
“Tapi kami akan menyelidiki lebih lanjut, selama izinnya sudah jelas,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)