Novan Sebut Pemanfaatan Ruang Jalan Sudah Masuk di Bapemperda

Novan Syahronny Pasie, anggota DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan pemanfaatan ruang jalan sudah dirampungkan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Anggota Pansus, Novan Syahronny Pasie mengatakan bahwa untuk progres Raperda sudah selesai dengan beberapa referensi pemanfaatan ruas jalan.

“Dari pihak pansus sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya. Kami sudah melakukan tinjaun ke beberapa daerah salah satunya Kota Makassar, melihat bagaimana mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” ungkapnya saat di wawancara beberapa waktu lalu

Dalam rancangan yang sedang di teliti oleh pansus, Novan sapaan akrabnya menyebutkan bahwa Raperda ini akan mengembalikan fungsi ruas jalan umum ada di Kota Samarinda.

Hal tersebut, seringnya penggunaan ruang jalan yang berubah alih fungsinya yang di gunakan sebagai badan jalan menjadi trotoar atau lokasi berjualan.

“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa dengan pengembalian fungsi ruang jalan tersebut. Raperda ini juga akan mengatur pemasangan ruang listrik yang sering acak-acakan sehingga mengurangi tata kelola kota.

“Ini di Kota Makkasar sudah ditetapkan. Artinya kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), untuk dikaji lagi secara hukum. Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” tutupnya.(DODY/ADV)