Samarinda – Larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di tepian sungai Mahakam oleh Pemkot Samarinda mendapat tanggapan keras dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri.
Ia menilai bahwa jika alasan penertiban itu karena itu masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka di sepanjang pinggiran sungai mahakam semua harus ditertibkan.
“Kan, ada Marimar dan Hotel Harris. Kami sepakat kalau penutupan karena RTH, tapi tak boleh pilih kasih. Evaluasi menyeluruh. Temen-temen pedagang terima jika diatur soal RTH, mereka ikut saja. Tetapi harus diterapkan semua,” ungkap Novi Marinda Putri usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM).
Adapun hasil RDP yang digelar Komisi II DPRD Samarinda, rekomendasi diberikan orang kepada Pemkot dan IPTM serta OPD yang bersangkutan agar dilakukan pengkajian kembali.
“Tentang RTH harus dibenahi. Pemkot harus tahu RTH bukan hanya di Jalan Gajah Mada saja,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Nurrahmani secara pribadi bersepakat untuk mengembalikan fungsi RTH di sepanjang tepian mahakam.
Terlebih, capaian RTH di kota Tepian baru mencapai 5 persen dari tuntutan 30 persen sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6/2007 tentang Penataan Ruang.
“Pokoknya tepi sungai itu sebenarnya jalur hijau yang kita harapkan dapat menambah RTH di Samarinda. Baik berupa ruang terbuka publik, taman pasif, atau lain sebagainya,” terangnya.
Namun, ada pengecualian untuk kawasan Marimar yang disebut sudah tak lagi di bawah DLH.
“Marimar di bawah Dinas Pariwisata karena sudah bicara bisnis. Kami sebatas memantau pengelolaannya (RTH) saja,” jelasnya.(DODY/ADV)