Ombudsman RI Ajak Pesantren Terlibat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

©️ist

PENAJAM – Ombudsman RI menerapkan metode pentahelix dengan melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, pelaku usaha, akademisi dalam pengawasan pelayanan publik. Demikian dijelaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik “Meningkatkan Peran Pondok Pesantren dalam Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Kelistrikan di Masyarakat Penajam Paser Utara, Menyongsong Ibu Kota Negara”, Kamis (24/3/2022) di Pondok Pesantren Bina Ul Muhajirin Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Acara tersebut digelar oleh Cita Media Indonesia bekerjasama dengan PT PLN Kaltimra.

Dengan adanya dialog publik ini, Hery berharap seluruh elemen masyarakat terutama pondok pesantren dapat ikut berperan serta dalam pengawasan pelayanan publik khususnya pada sektor kelistrikan.

Hery menambahkan, beberapa permasalahan pondok pesantren yang sering dilaporkan khususnya yang terkait dengan substansi listrik yaitu aplikasi sambungan baru yang Undue delay, sering dilakukan pemadaman dengan tidak ada pemberitahuan dan perbaikan pelayanan, tidak transparan dalam memberikan pelayanan, penetiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang dilakukan tanpa memenuhi SOP yang diterapkan, tidak adanya sosialosasi yang memadai terkait kenaiakan biaya dan tarif listri serta tidak adanya mekanisme keringanan pada tarif likstrik yang baru.

Di akhir diskusi, Hery menyampaikan agar semua unsur pondok pesantren dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO) untuk mempermudah dan mempercepat penanganan laporan masyarakat melalui kanal Whats App No 08119063737.

Narasumber yang hadir dalam acara tersebut Riviana Noor selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Saleh Siswanto GM PT PLN Kaltimra, Abu Hasan Mubarok Ketua MUI PPU, Pitono selaku Kabag Hukum Pemkab PPU. (ST)

kpukukarads