Optimis Pada Pengelolaan Benih Ikan, Komisi II Yakin Dapat Tambah APBD 2021

Anggota Komisi II DPRD Bontang Rustam bersama dengan Anggota Komisi II Sutarmin (dari tengah ke kiri)

BONTANG – DPRD Bontang optimis akan peningkatan penambahan APBD pada sektor benih benih ikan. Pasalnya memang Bontang dikenal dengan daerah kemaritiman yang 75% luas wilayahnya dipenuhi dengan lautan.

Dalam rapat kerja yang digelar bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI) memang menjadi lirikan dalam menambah suntikan anggaran pada tahun 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bontang, H. Rustam, didampingi oleh Sutarmin Anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya menggantikan Etha Rimba Pada Rapat kerja di Gedung DPRD.

Rustam mengatakan, Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai pihak terkait selama ini tidak punya kekuatan menyentuh dan mengelola BBI, karena persoalan tumpang tindih undang-undang.

Namun, kata Rustam, di tahun 2020 ini pihak Provinsi telah menyepakati bahwa persoalan pengelolaan BBI itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Provinsi telah menyepakati aturannya bahwa teman teman di instansi terkait sudah bisa mengelola BBI ini,” kata Rustam, saat ditemui usai rapat, pada Selasa, (3/11).

Dia menjelaskan, Balai Benih Ikan yang senpat Vakum dengan kegiatan bisa dijadikan sebagai tempat penelitian dan sebagai tempat edukasi dan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sangat bagus karena dapat dijadikan tempat edukasi dan penelitian bagi pelajar dan masyarakat kita. DPRD sendiri sebagai mitra tentu sangat mendukung karena BBI punya potensi, kedepannya,” ungkap dia.

Sementara Kepala Dinas KP3 Kota Bontang Arman yang hadir dalam rapat tersebut merasa senang dengan perhatian Komisi II, Menurutnya Sangat jarang DKP3 diundang dalam hal mendengarkan progres.

“Alhamdulillah pak, DKP3 biasanya dipanggil terkait adanya permasalahan ataupun kaitan dengan hal yang lain, Ini kesempatan baik untuk Kami,” ujar Arman.

Sekadar informasi DKP3 Kota selama 2018 Hingga 2020 berjalan stagnan disebabkan adanya desas desus pengambil alihan oleh pihak Provinsi terkait wewenang dibidang kelautan mulai dari 0 mil -12 mil pantai yang menjadi wewenang provinsi. Sedangkan 12 mil ke atas menjadi wewenang.

terkait pembagian wewenang, Rustam menambahkan, meski dilakukan penarikan wewenang, namun bukan berarti pemerintah kabupaten akan terlepas dari berbagai masalah. Pasalnya, berbagai keluhan dari masyarakat pastinya pertama kali akan didengar oleh pemerintah daerah.

‘’jadi pembagian wewenang kan jelas antara pemerintah provinsi dan pusat, giliran keluhan warga setempat kan pasti kita juga,” tutupnya. (Adv/Esc)