Orang Tua Anggap Pelaksanaan PPDB Salahi Permendikbud, Disdik Sarankan Masuk Sekolah Swasta

BONTANG – Proses belajar mengajar tahun ajaran baru di Sekolah Dasar Negri (SDN) 005 Loktuan Bontang Utara sudah mulai berjalan, namun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah dilaksanakan di Sekolah tersebut masih menyisakan persoalan.

Pasalnya, ada sekitar 25 calon murid yang orang tuanya belum cabut berkas saat seleksi telah ditutup. Sebagai bentuk kekecewaan mereka atas pelaksanaan PPDB di Sekolah tersebut yang mereka anggap terdapat banyak kejanggalan.

“Bagaimana kami tidak kecewa, pelaksanaan PPBD oleh panitia sudah mengindikasikan pelanggaran dalam mekanismenya, misalnya hasil jurnal yang harusnya bisa diakses dengan mudah. ini malah ditempatkan pada papan yang berkaca, terus tempatnya tinggi serta dipojokan sekolah,” Tutur Hasyim salah seorang orang tua calon murid,selasa 18 juli 2017.

Lanjut Hasyim menceritakan bahkan saat ia membawa anaknya mendaftar Sekolah, selain berkas dan formulir. Panitia juga melakukan test pada calon murid bahkan sampai pada test bahasa Inggris.

“Semua itu kan jelas melanggar aturan Permendikbud nomor 17 tahun 2017,” Kesalnya.

Dilain sisi, Sunarya Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kota Bontang menyatakan akan melakukan verifikasi dan check kebenaran informasi dugaan terjadinya pelanggaran Permendikbud pada pelaksanaan PPDB di Sekolah tersebut.

Khusus untuk 25 calon murid yang tidak terakomodir dan kemudian menjadi permasalaha di SDN 005 Loktuan tersebut. Sunarya mengaku telah mengusulkan pada Komisi 1 DPRD untuk calon murid tersebut dapat masuk di Sekolah Swasta, sebab proses belajar mengajar terlah berjalan.

“Bila memang masyarakat mau dan ada faktor kendala biaya dari orang tua murid, akan kita bantu untuk mengkomunikasikan dengan pihak Sekolah Swasta. Untuk diringankan pungutan dan beban-beban biayanya,” ujar Sunarya.

Sementara itu, Agus Haris Ketua Komisi I DPRD mengingatkan agar pihak Disdik dapat lebih intens lagi kedepannya dalam pelaksanaan dan penerjemahan Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Terutama terkait tentang zonasi, jangan sampai mengorbankan masyarakat yang terdekat dengan lingkungan sekolah,” tegasnya. (And)

kpukukarads