OTT KPK di Kaltim, 2 Pejabat di BPJN XII Jadi Tersangka

Beri.id, JAKARTA – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere (RTU) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengenai proyek jalan Multy years trans Kaltim Samarinda-Bontang-Sanggata tahun 2018-2019.

Tersangka lain adalah Andi Tejo Sukmono (ATS) Kepala PPTK, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo (HTY).

Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kaltim pada, Selasa (15/10).

Ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan persekongkolan jahat dalam tindak pidana korupsi.

“Sebelum 24 jam setelah dilakukan pemeriksaan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Agus Rahardjo Pada jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/19) malam

Agus mengatakan, Refly dan Andi diduga menerima suap sebesar 6,5 persen setelah dikurangi pajak dari pengerjaan beberapa proyek jalan di Kalimantan Timur dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Dari nilai kontrak sebesar Rp 155,5 miliar.

Refly dan Andi menerima suap melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun transfer.

“RTU (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar,”beber Rahardjo

Sementara Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA.

Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019.

“Itu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019 lalu,” ucapnya.

Disebutnya bahwa Rekening tersebut menerima transfer uang seniali Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp 3,25 miliar. Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian gaji sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

“Gaji tersebut diberikan kepada ATS (Andi) sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT,” kata Agus.

Sebagai penerima suap, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*)