Samarinda – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun 2025 segera disahkan pada rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan 30 September 2025.
Salah satu sorotan utama ialah kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menandai langkah strategis menuju kemandirian fiskal. DPRD menilai lonjakan PAD bukan sekadar angka, melainkan sinyal positif sekaligus tantangan dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.
Kenaikan target PAD Samarinda dari Rp1,133 triliun menjadi Rp1,194 triliun dipandang sebagai hasil dari optimalisasi potensi lokal. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Moh Yusrul Hana, menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam memperkuat basis ekonomi daerah.
“Kenaikan ini membuktikan pemerintah kota mampu mengoptimalkan potensi lokal lewat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi,” ujarnya.
Selain PAD, total pendapatan daerah juga meningkat dari Rp5,350 triliun menjadi Rp5,516 triliun. Meski terdapat penyesuaian pada dana transfer pusat, DPRD menilai peningkatan PAD cukup untuk menutup selisih yang ada. Menurut Yusrul, arah kebijakan ini akan membuat Samarinda lebih mandiri dalam membiayai pembangunan.
“Kalau PAD terus meningkat, kita tidak terlalu bergantung pada pusat. Ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal,” tegasnya.
Namun, DPRD mengingatkan agar peningkatan pendapatan harus diikuti dengan pengelolaan belanja yang akuntabel. “Pendapatan boleh naik, tapi harus sejalan dengan pengelolaan belanja yang transparan dan tepat sasaran. DPRD akan mengawal agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dari sisi proses, perubahan APBD telah melewati tahapan penting, termasuk pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Bapemperda kini tengah merampungkan laporan akhir sebelum dibawa ke paripurna.
“Semua rancangan perda, termasuk perda anggaran, wajib melalui Bapemperda untuk memastikan aspek regulasi terpenuhi,” tambah Yusrul.
Rapat Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan agenda pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 pada 30 September. Keputusan ini memastikan pelaksanaan anggaran tidak molor memasuki triwulan terakhir tahun berjalan.
“Tidak boleh ada penundaan. Oktober anggaran sudah harus berjalan dengan skema baru,” tegas Yusrul. (Adv/DPRD Samarinda)