Samarinda – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kota Samarinda digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rofik yang menyampaikan bahwa upaya peningkatan pajak dan retribusi tengah melalui pembahasan.
“Dewan itu menginginkan yang pertama keseimbangan, dalam pajak dan retribusi dengan tidak melanggar undang-undang pemerintah itu untung, rakyat pun untung,” ucapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dirinya menginginkan bahwa dalam persoalan pajak dan retribusi ini tidak terjadi kebocoran anggaran.
“Mencegah adanya penyalahgunaan pajak dan retribusi tidak boleh bias,” katanya.
Nantinya, Ranperda menunggu keputusan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Rofik mengingatkan terkait pajak dan retribusi daerah ini perlu di lakukan transparansi dan inovasi.
“Perlu ada sebuah transparansi, saya selalu mengatakan ada inovasi, kreativitas,” bebernya.
Politisi PKS ini berharap bahwa Pemkot bisa melihat peluang dalam mengelola pajak dan retribusi daerah dalam meningkatkan PAD Kota Samarinda.
“Apa yang tidak diatur oleh Undang-Undang, apa yang tidak diatur oleh permen, maka disitulah masuk pemerintah kota untuk mengambil pajak dan retribusi tersebut,” tutupnya.(DODY/ADV)