BONTANG – Narkoba jenis ganja seberat 235.400 gram, di gagal edarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang.
Awalnya, paket ganja tersebut telah tiba pada Jumat (08/01) lalu. Dalam proses pengantaran, tim Satreskoba Polres Bontang yang sudah mengendus keberadaan barang haram tersebut, bersiap untuk lakukan penangkapan di lokasi.
Paket terebut, ternyata milik salah seorang warga Kanaan, Bontang Barat. DTB (28) sang pemilik ganja tersebut, langsung menerima sendiri kiriman barang itu melalui kurir dari jasa pengiriman ekspedisi.
Saat pengantaran, petugas juga telah berada dilokasi, dan memantau dari kejauhan. Setelah barang diterima oleh terduga pemilik paket, petugas juga langsung masuk kedalam rumah tersangka.
“Di dalam rumah ada dua orang, yaitu YR (20) dan HA (24),” ucap Kepala Satreskoba Polres Bontang, AKP I. Gusti Ngurah Suarka, dalam press rilis kepada awak media, Minggu (10/01) pagi tadi.
Akan tetapi kedua orang itu justru mengaku hanya disuruh oleh pemilik paket yang sebenarnya, yaitu DTB.
“Keduanya disuruh menunggu di rumah itu, untuk mengambil paket,” Gusti.
Setelah dilakukan pencarian, DTB juga berhasil diamankan. Saat itu, ia berada kawasan kecamatan Teluk Pandan kabupaten Kutai Timur.
Tersangka, pun langsung di bawa pulang ke rumahnya, untuk memastikan kebenaran tentang siapa pemilik barang bukti paket yang berisi ganja itu.
“Setelah mengaku, Barang bukti dan ketiganya di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Kalau terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, ketiganya terancam Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minkmal 5 tahum hingga 20 tahun penjara. (Esc)