Pansus Evaluasi LKPJ Pemprov Dibentuk, Masa Kerja 30 Hari

SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke – 7 berlangsung pada, Senin (29/03), di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kalimantan Timur.

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda, Selain penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim tahun anggaran 2020, juga pembentukan panitia khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan laporan LKPJ setiap tahun tidak ada masalah. Hanya saja pansus ini untuk membantu pemerintah dalam merevisi serta menyelesaikan beberapa syarat LKPJ yang harus dirubah kedepannya.

“Dari yang saya tangkap, semua berjalan dengan baik. Meskipun ada beberapa catatan, kita harus memahami ada keterbatasan karena Covid – 19,” kata Makmur HAPK usai paripurna berlangsung.

Mengenai sejumlah catatan yang disebutkan. Makmur mengaku belum menganalisa lebih jauh.

Sementara untuk evaluasi LKPJ akan dibahas kemudian oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Politikus partai Golkar ini menyebutkan, Pansus memiliki masa kerja hanya 30 hari. Kedepan, pansus ini yang akan mengevaluasi LKPJ Pemprov Kaltim. Termasuk merinci sejumlah catatan untuk masukan pada Pemprov Kaltim.

“Ada beberapa persoalan, termasuk infrastruktur dan ekonomi. Kita tunggu saja, LKPJ akan kita evaluasi. Semoga pansus bisa bekerja secara maksimal selama 30 hari kedepan,”bebernya.

Diketahui, Pansus Diketuai oleh Andi Harahap serta Rusman Ya’qub sebagai wakilnya.

Sementara Anggota Pansus meliputi Hasanuddin Mas’ud, Salehuddin, H Baba, Edy Sunardi, Agiel Suwarno, Bagus Susetyo, Ekti Imanuel, Nasiruddin, Sutomo Jabir, Syafruddin, Harun Al-Rasyid, Saefuddin Zuhri, serta Andi Faisal Assegaf. (Fran)

kpukukarads