Pansus Investigasi Pertambangan Temukan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

SAMARINDA – Aktivitas eksplorasi batu bara ilegal yang masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu kembali ditemukan. Kali ini, Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukannya di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Daerah yang masuk sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini menarik perhatian Pansus IP. Agiel Suwarno yang merupakan salah satu Anggota Pansus IP, menjabarkan bahwa penelusuran dilakukan hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01,Dusun 1.

“Kami mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian saat disidak, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan di sana,” ujarnya, saat dihubungi pada Kamis (9/3/2023).

Perjalanan yang dilalui Pansus IP pun cukup panjang saat rombongan memasuki jalan Gunung Tengkorak. Kira-kira menempuh hingga beberapa kilometer. Di sana, Legislator Karang Paci tersebut menemukan batu bara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

“Suasana saat kani sidak, mereka mengangkut batu bara dari lokasi tambang. Namun kami enggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut batu bara keluar masuk dari lokasi itu,” bebernya.

Kondisi lainnya, Agiel Suwarno menceritakan, Pansus IP juga menemukan banyaknya batu bara yang dimasukkan kedalam karung. Jumlah keseluruhannya tidak terhitung. Tapi diperkirakan ada ribuan karung batu bara yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.

“Kmai belum tahu mengapa batu bara itu dimasukkan ke dalam karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, enggak ngerti juga. Karena saat ditemukan ribuan karung batu bara, memang enggak ada orang. Tidak ada penanggung jawabnya,” jelasnya.

Oleh sebab tidak ada penanggung jawab yang bisa dimintai keterangan. Pansus IP pun hanya melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi tambang. Tujuannya, untuk menggali dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Kalau komunikasi di lokasi, tidak ada orang. Kami tanya truk batu bara itu menuju kemana, batu baranya dibuang kemana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada di sana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” terangnya.

Disinggung terkait berapa lama perusahaan tambang ini beroperasi di sekitar IKN dan total luasan lahan yang digarap. Agiel Suwarno belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Akan tetapi, diperkiraan sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir ini.

“Belum bisa memastikan. Kemungkina ada kawasan hutan yang ditambang oleh mereka. Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” cetusnya.

Politikus PDI Perjuangan ini terdengar dongkol akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.

“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” pungkasnya.

Tindak lanjut yang akan dilakukan Pansus IP, yaitu memohon kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait. Di antaranya, ESDM Pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sebagainya.

“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kami upayakan memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegasnya.

Diketahui, sidak yang dilakukan Pansus IP DPRD Kaltim ini masih berkaitan dengan berjalannya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, hingga 2 Mei 2023. “Pansus IP masih berjalan sampai sekarang. Makanya kita lakukan sidak berdasarkan data 21 IUP yang disinyalir palsu,” tuturnya.

(*)

kpukukarads