BERI.ID – Pengelolaan parkir Pasar Pagi Samarinda mulai diarahkan ke skema bisnis dengan melibatkan pihak ketiga.
Pemerintah Kota Samarinda tengah menghitung potensi ekonomi lahan parkir sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah, walaupun publik sedang menyoroti soal keterbatasan ruang parkir dan lonjakan aktivitas pasar pascarevitalisasi.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyebut langkah awal yang dilakukan pemerintah kota saat ini adalah memetakan luasan dan daya tampung parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Penghitungan ini menjadi dasar sebelum aset tersebut ditawarkan kepada pihak swasta.
“Yang kami lakukan sekarang adalah menghitung potensi riilnya. Ini tahap awal sebelum masuk ke kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Yusdiansyah, usai melakukan peninjauan di Pasar Pagi Samarinda, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk Bagian Kerja Sama dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Hasil penghitungan akan dirumuskan dalam kerangka acuan kerja, yang nantinya menjadi rujukan resmi pemerintah kota dalam menentukan pola kerja sama pengelolaan parkir.
Dikatakan Yusdiansyah, mekanisme yang disiapkan bukan sekadar penunjukan langsung, melainkan skema yang dalam regulasi dikenal sebagai “lelang hak menikmati”.
Dalam skema ini, pemerintah tidak melelang aset fisik, melainkan hak pengelolaan dengan kewajiban memberikan keuntungan finansial kepada daerah.
“Setelah potensi dihitung, semua vendor akan diundang. Mereka kami buka datanya: ini kondisi lapangan, ini peluangnya. Silakan ajukan penawaran terbaik,” katanya.
Penawaran tersebut, lanjut dia, mencakup kontribusi tetap dan skema bagi hasil.
Pihak dengan nilai manfaat tertinggi bagi daerah akan diajukan kepada Wali Kota Samarinda sebagai bahan pertimbangan penetapan pengelola.
Data awal yang dihimpun pemerintah kota menunjukkan, area parkir bawah pasar hanya mampu menampung sekitar 105 unit mobil dan 709 sepeda motor.
Angka ini dinilai jauh dari ideal jika dibandingkan dengan jumlah pedagang dan potensi lonjakan pengunjung harian.
Yusdiansyah sendiri mengakui keterbatasan tersebut.
Jika mengacu pada kondisi eksisting, ruang parkir belum mampu mengakomodasi kebutuhan pedagang dan pengunjung secara bersamaan.
“Kalau melihat ruang yang ada sekarang, memang tidak mencukupi. Tapi secara teknis, itu ranahnya Dinas Perhubungan,” bebernya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan parkir Pasar Pagi bukan semata urusan bisnis aset, melainkan juga menyangkut perencanaan lalu lintas dan kenyamanan publik.
Tanpa solusi teknis yang jelas, pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga berpotensi hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Saat ini, pengelolaan parkir masih berada di tangan Dishub dan mengacu pada skema retribusi daerah.
Namun, setelah kerja sama dengan pihak ketiga berjalan, sistem tersebut akan berubah menjadi business to business, dengan orientasi keuntungan sebagai salah satu pertimbangan utama.
“Kalau nanti sudah dikerjasamakan, hitungannya bukan lagi perda retribusi, tapi skema bisnis,” kata Yusdiansyah.
Meski proses seleksi pengelola parkir masih berlangsung, pemerintah memastikan peresmian Pasar Pagi tidak akan menunggu rampungnya penunjukan pihak ketiga.
Dalam masa transisi, parkir tetap berjalan dengan sistem lama.
“Pasar tetap beroperasi. Parkir sementara dikelola manual oleh dinas, sambil proses penetapan pengelola berjalan,” jelasnya.
Pemerintah kota menargetkan penetapan pengelola parkir dari pihak ketiga dapat dilakukan sekitar Maret mendatang. (lis)







