SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun bersyukur karena kota Tepian ini mendapat dua penghargaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) sebagai Daerah Tertib Ukur dan berstandar SNI tepatnya di Pasar Merdeka.
Dua penghargaan itu diserahkan langsung oleh Mendag RI Zulkifli Hasan di Ballroom Hotel Senyiur Samarinda pada Rabu, (31/08/22).
Andi Harun merasa bangga terhadap kinerja Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda dan seluruh tim Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang serius membuat Pasar Merdeka menjadi pasar yang mengantongi sertifikat SNI.
Terhadap apa yang diraih itu, Andi Harun menilai bisa menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota dalam meningkatkan kinerja di seluruh sektor, sehingga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan bisa mendapatkan apresiasi pemerintah pusat.
“Ini harus menjadi motivasi untuk seluruh jajaran Pemerintah Kota dalam meningkatkan kinerja di seluruh sektor, sehingga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan bisa mendapatkan apresiasi pemerintah pusat,”katanya dikonfirmasi usai menerima penghargaan.
Ia juga memastikan ke depannya akan terus membenahi seluruh pasar yang ada di Kota Samarinda dengan percontohan di Pasar Merdeka. Sehingga ke depannya akan tumbuh pasar tradisional yan berstandar SNI. “Kita akan terus bergerak untuk mewujudkan itu,” terangnya.
Sebelumnya Mendag RI Zulkifli Hasan didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono memberikan penghargaan itu kepada wali kota Samarinda, Andi Harun.
Zulkilfi Hasan mengungkapkan, penganugerahan penghargaan ini bentuk motivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pasar. Karena, pasar adalah urat nadi di bumi kehidupan.
“Mulai dari metrologinya, timbangannya harus standar. Kalau masyarakat mau membeli BBM, timbangannya harus standar. Pemerintah juga harus memberikan kesadaran tera pada gas harus standar. Masyarakat isi bensin, jangan sampai isi 20 liter, malah dapat 18 liter. Semua itu penting agar tidak merugikan konsumen,” jelas Zulhas.
Zulhas mengingatkan pemerintah daerah memiliki tugas penting untuk melindungi kehidupan masyarakat melalui pasar yang sesuai standarnya.
Mengenai proses pembenahan pasar tersebut, Kepala Disdag Samarinda Marnabas, mengakui bukan perkara mudah untuk merubah perwajahan Pasar Merdeka yang dulunya kumuh menjadi layak untuk konsumen. Bahkan membutuhkan waktu hingga tiga tahun agar bisa menyandang SNI dan memiliki alat tera ukur.
“Sekarang kita punya program Masker Pasar Tradisional yang berarti Mari Semuanya Keroyok Pasar Tradisional. Semua dinas instansi itu masuk disana. Dengan lintas OPD dan partisipasi warga pasar inilah yang menjadi kekuatan Disdag untuk membuat Pasar Merdeka tetap mengikuti standarisasi dari SNI,” demikian Marnabas.
(*)