Pasca Terima Surat Keputusan KPU RI dan MK Soal Pilkada Bontang, KPU Kota Bontang Gelar Pleno Penetapan Hari Ini

Pasangan Basri Rase - Najirah Ditetapkan KPU Bontang sebagai pemenang pilkada serentak 2020. (Sulaiman/beri.id)

BONTANG – Pasangan pemenang pemilu Basri Rase dan Najirah resmi ditetapkan sebagai pemenang terpilih pada Pemilu serentak 2020 oleh KPU Bontang, di Hotel Grand Equator, pada Jumat (22/1) pagi.

Penetapan tersebut didasari surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 20 Januari 2020.

Hal ini juga dikuatkan dengan diterimanya surat oleh KPU Bontang dari mahkamah konstitusi dengan nomor surat 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2020, yang menyatakan Bontang bersih dari sengketa perkara hasil pilkada dan akan segera mengagendakan pleno.

“Intruksinya segera gelar pleno penetapan paling lambat 5 hari setelah kami terima surat dari MK tersebut,” jelas Erwin, Ketua KPU Bontang saat dikonfirmasi, Jumat (22/01).

Sebagaimana diketahui, pada pleno rekapitulasi suara. KPU Kota Bontang menetapkan Basri – Najirah mengungguli rivalnya Neni Moerniaeni dan Joni dengan selisih suara 4.372.

“Paslon nomor urut 1, Basri Rase-Najirah dinyatakan unggul dengan perolehan suara terbanyak yakni 45.164. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Neni Moerniaeni-Joni Muslim memperoleh suara 40.792 suara,” Pungkasnya. (Esc)