Paser, Kutim, PPU Dan Balikpapan Lebih Dulu, Di Susul Hingga 6 Juni Daerah Lainnya, Untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

SAMARINDA – Tahap Pilgub Kaltim masih belum berakhir. Jika Sesuai jadwal, 4 – 6 Juli tahapan perhitungan atau rekapituasi suara KPU tingkat Kabupaten/Kota. Rekapitulasi mulai terhitung, Rabu (4/7) Tak serentak sama 10 Kota/Kabupaten. Hasil himpun laporan yang di terima KPU Kaltim, empat daerah yang melaksanakan di awal jadwal. Yaitu Kabupaten Paser, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.

“Sisanya menyusul sesuai jadwal 5 dan 6 Juli,” sebut komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Rudiansyah kepada beritainspirasi.info. Rabu (4/7).

dprdsmd ads

Merujuk pada, PKPU nomor 9/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Maka tahapan, program dan jadwal rekapitulasi adalah; Rekapitulasi tingkat PPK (kecamatan) pada 28 Juni – 4 Juli 2018. Lalu rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada 4 – 6 Juli 2018, dan untuk tingkat KPU Provinsi pada 7 – 9 Juli 2018.

Sesuai laporan yang diterima KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan jadwal rekapitulasi tingkat Kota/Kabupaten. Kamis 5 Juli esok, Kabupaten Mahakam Ulu, Berau, Kutai Barat, serta Kota Samarinda dan Kota Bontang. Hari terakhir di ambil Kutai Kartenegara, 6 Juli 2018.

“Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota ini proses menjumlah seluruh hasil rekap PPK, meliputi jumlah Daftar Pemilih, jumlah Pengguna Hak Pilih, jumlah Pemilih Pindahan, serta jumlah Pemilih Tambahan lengkap dengan rincian Laki-laki dan perempuan.” Jelas Rudi.

Di lanjut dengan, tahap merekap jumlah Surat Suara yang diterima, jumlah surat suara yang digunakan, jumlah surat suara rusak/keliru coblos. Kemudian merekap jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah, serta perolehan suara setiap Pasangan Calon Gubernur pada 27 Juni lalu.

“Hasil monitoring yang dilakukan oleh kami KPU Kaltim, sebagian besar proses yang dilaksanakan hari ini berjalan lancar sesuai prosedur dan ketentuan peraturan,” ujar Pria asal Kutai Timur ini.

Rekapitulasi suara hari ini di Kabupaten Kutai Timur, Di hadiri Ketua dan anggota KPU Kutim, ketua dan anggota Panwaslu, ketua dan anggota PPK se-Kutim. Serta seluruh saksi pasangan calon. Rekapitulasi diawali dari PPK Batu Ampar dan diakhiri oleh PPK Karangan sejak pukul 09.00-14.50 WITA di Hotel Royal Victoria Sangatta.

“Ketua KPU Kutim Fahmi Idris akan langsung mengantarkan hasil rekapitulasi ini kepada KPU Kaltim usai rapat pleno, bersama Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri pastinya dikawal Polres Kutim,” sebut Rudiansyah.

Hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota inilah, menjadi dasar resmi dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Kaltim. Rencananya digelar 8 Juli 2018 mendatang.

Tentu dengan mengundang Bawaslu Kaltim dan seluruh saksi Pasangan Calon, serta pihak terkait. Untuk menetapkan perolehan suara masing-masing Paslon.

Rudiansyah menjelaskan, jika tingkat Kabupaten/Kota yang telah selesai. Maka KPU setempat dapat langsung mengirimkan hasilnya ke KPU Kaltim.

“Yang pasti dengan keadaan dokumen hasil masuk dalam kotak suara yang terkunci dan tersegel,” ucap Rudi, lugas.

Rudiansyah harap masyarakat umum bersabar menunggu proses dan hasil nya, Sesuai prosedural tahapan dan jadwal resmi. Terima kasih dihaturkan untuk Polri dan TNI, Bawaslu dan Panwaslu, serta Paslon yang bisa bekerja sama menciptakan rasa aman dan damai, hingga tahapan berakhir. (Fran)