PAW Riri Saswita Diano Menunggu Keputusan DPP

Wakil Faksi DPID DPRD kota Balikpapan Budiono Sastro Prawira
Wakil Faksi DPID DPRD kota Balikpapan Budiono Sastro Prawira

BALIKPAPAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Riri Saswita Diano, merupakan anggota DPRD Kota Balikpapan dari fraksi PDIP mulai diproses.

Pergantian tersebut dilakukan setelah Riri Saswita Diano meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, pada 7 Maret 2021 lalu.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Balikpapan Budiono Sastro Prawiro mengatakan bahwa proses pergantian terhadap jabatan yang kosong di DPRD Kota Balikpapan saat ini sedang berjalan.

Budiono juga menjelaskan, saat ini, pembuatan akte kematian yang bersangkutan baru selesai dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan.

“Akte kematian tersebut dipergunakan sebagai salah satu syarat, yang dilampirkan dalam proses pengajuan pergantian antar waktu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP bersamaan dengan hasil pleno perhitungan perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019.” kata Budiono kepada awak media ini, Jum’at (19/3)

“Hari ini pengurusan akte kematian terhadap almarhum sudah selesai karena memang prosesnya hingga hari ini sudah 7 hari di Disdukcapil.” lanjutnya

Akte kematian tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pergantian antar waktu, yang diajukan oleh DPC ke DPP.

Menurut Budiono, berdasarkan hasil pleno perhitungan perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019, untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah, PDIP memperoleh dua kursi di DPRD Kota Balikpapan.

“Untuk urutan suara terbanyak dari PDIP Kota Balikpapan di Dapil Balikpapan Tengah diduduki oleh Riri Saswita Diano, kemudian Wirantana Oey. Kemudian, untuk urutan ketiga adalah Suwanto,” ujarnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari DPP PDIP, yang akan dijadikan bahan untuk mengajukan PAW ke KPU dan Sekretaris Dewan.” pungkasnya.

kpukukarads