PBB Buka Ruang Negara Lakukan Riset Ganja Medis

Foto : beritagar.id

BERi.id – Komisi PBB untuk Narkotika dan Obat-obatan terlarang (CND) dalam rapat voting, Rabu (3/12) secara resmi mencabut tanaman ganja sebagai bagian dari jenis opium adiktif berbahaya sebagaimana yang tertuang dalam lampiran ke IV, Konvensi 1961 tentang Narkotika dan Obat-obatan.

Selama 59 tahun sejak konvensi tersebut diselenggarakan, penggunaan ganja dan sejenisnya termasuk dalam kategori melawan hukum yang ditetapkan PBB. Namun berdasarkan rekomendasi dari WHO yang dilanjutkan dengan rapat 53 negara angota CND yang berakhir dengan voting tentang masa depan status tanaman ini.

Sebanyak 27 negara sepakat untuk mencabut ganja dari kategori Narkotika dan Obat-obatan terlarang, 25 negara tetap ingin mempertahankan status itu, sementara 1 negara lainnya menyatakan abstain. Walhasil, tanaman bernama latin cannabis sativa ini secara resmi legal untuk penggunaan medis, namun tetap berstatus illegal jika digunakan dalam sebagai bahan rekreasi.

Dengan keputusan dari PBB tersebut, kesempatan bagi negara-negara yang ingin melakukan riset tentang kegunaan tanaman ini untuk kebutuhan medis telah terbuka luas. (AS)

kpukukarads