Samarinda, Beri.id – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) telah memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Pemilu 2024.
Gugatan ini, yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa, 2 April 2024, bertujuan untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU.
Menanggapi langkah Hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan peran KPU sebagai lembaga penetapan hasil pemilihan umum.
Menurut Politisi Paratai Gerindra ini, keputusan KPU, setelah menetapkan hasil Pilpres 2024, secara hukum telah sah dan tidak memerlukan gugatan tambahan.
“KPU sudah menetapkan artinya tidak perlu ada lagi gugatan lainnya dan tidak perlu juga dilakukan pembatalan jadi ayo saatnya kita membangun negara kita saat ini karena sudah ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden paslon 02,” ucapnya, (24/4/2024).
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada semua pihak, termasuk pendukung paslon yang berbeda serta seluruh koalisi dan partai politik di Indonesia, untuk bersatu dalam membangun negara.
“Kita mengajak para pendukung paslon 01 dan 03 serta seluruh koalisi dan partai yang ada di Indonesia ayo kita bangun negara kita. Bukan saatnya lagi untuk berpecah belah, saatnya kita,” lanjutnya.
Deni Hakim Anwar juga memberikan pandangannya mengenai langkah yang diambil oleh PDIP dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Meskipun PDIP memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut, ia menegaskan bahwa ketika KPU menetapkan hasil, secara hukum keputusan tersebut sudah sah dan mengikat.
“Kalau mengenai PDIP mereka pasti memiliki hak tapi sekali lagi mungkin kita berpatokan bahwa KPU sebagai lembaga penetapan pemilihan umum maka ketika KPU menetapkan artinya secara hukum pasti sudah sah,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)