Pelik Dugaan Plagiat Di Kampus Fisip Unmul

SAMARINDA – Semangat melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa,dosen,peneliti, serta tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang. Jelas tertuang dalam Permendiknas 17/2010.

Secara mendasar Pemerintah Republik Indonesia sudah mengatur sedemikian rupa terkait semangat otonomi keilmuan dan kebebasan akademik. Tenaga kependidikan jelas mesti berpegah teguh pada aturan-aturan guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti Undang-undang nomor 14/2005, tentang guru dan dosen.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14/2005 ini, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Aturan – aturan tersebut mesti menjadi rujukan para akademisi kampus dalam memainkan peran mereka. Dugaan plagiat yang terjadi di Universitas Mularman baru-baru ini menjadi situasi baru bagi wajah pendidikan di Kalimantan Timur. Meskipun secara birokrasi kampus hal ini belum menemukan ketegasan sikap akan dugaan tersebut.

Baca Juga : Tiga Dosen Unmul Diduga Pelaku Plagiat Karya Ilmiah Mahasiswa di Konferensi Internasional

Kemarin, tepatnya Senin (15/10) sekitar pukul 10.15 waktu gunung kelua, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Fisip Unmul, mempertegas sikap mereka terkait dugaan plagiat yang dilakukan oknum dosen kampus politik ini. Puluhan masa mahasiswa asal Fisip Unmul tersebut kembali melakukan aksi protes nya ke tingkat Universitas.

Sejumlah atribut aksi, seperti kotak bertuliskan ‘Kado Untuk Fisip’ disertai spanduk bertuliskan “Demontrasi Mahasiswa? Dosen Plagiat Karya? Mana Yang Tidak Beretika? PECAT’. mewarnai aksi protes mahasiswa Fisip Unmul di depan pintu masuk gedung Rektorat Universitas Mulawarman.

Aksi mahasiswa ini bertujuan menyerahkan laporan atas dugaan plagiat kepada pihak Rektorat. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti naskah karya ilmiah milik mahasiswa serta milik ketiga dosen yang dipersentasikan dalam konferensi internasional, selebaran tuntutan serta kronologi dugaan, dan rekaman suara percakapan antara pihak mahasiswa dengan ketua panitia penyelenggaran konferensi internasional di IAIN Samarinda.

Laporan dan bukti tersebut lantas diterima oleh perwakilan rektorat Bohari Yusuf menjabat sebagai wakil rektor IV, yang menemui aksi mahasiswa tersebut.

Dikonfirmasi usai berdialog dengan masa aksi mahasiswa, Bohari Yusuf mengaku belum mengetahui hal ini dan kaget adanya dugaan plagiat tersebut, “Plagiat ini hal yang sangat krusial, dalam dunia pendidikan harus dihindari dan jangan sampai terjadi, ada tatacara juga untuk pembuktian dugaan tersebut. Harus di bandingkan karya-karya itu, biar jelas yang ditiru yang mana,” ungkap wakil rektor IV Universitas Mulawarman.

Ia akan membawa laporan ini kedalam rapat internal Universitas, namun masih akan berkordinasi langsung dengan rektor Unmul Prof Masjaya terkait hal ini.

Aksi protes mahasiswa ini sudah berulang kali dilakukan oleh organisasi internal mahasiswa Fisip Unmul tersebut. Tak hanya soal plagiat yang memang menjadi keresahan utama rekan-rekan mahasiswa, sejak 30 Mei 2018 lalu para mahasiswa ini sudah menyuarakan keresahan mereka berdasarkan hasil tim riset yang mereka bentuk, seperti ruang gerak organisasi mereka yang kecil, dukungan pendanaan dalam kegiatan mahasiswa yang sulit diakses, hingga bangunan ruang organisasi mereka yang sudah tidak layak digunakan.

Andi Muhammad Akbar, Presiden BEM Fisip Unmul menjelaskan pihaknya melakukan hal ini atas realita yang mereka rasakan di kampus. “kami meminta rektor Universitas Mulawarman agar segera menindak lanjuti laporan kami, dengan membentuk sebuah tim untuk menginventigasi dugaan plagiasi dan menjawab tuntutan lainnya dari kami,” jelas nya.

Mereka juga mengabarkan bahwa selain melakukan laporan ini ke rektor Unmul, para mahasiswa ini juga mengirimkan laporan tersebut kepihak Kemenristekdikti melalui via pos. Serta para mahasiswa ini akan dilibatkan dalam rapat internal bersama para pimpinan dan dosen kampus Fisip Unmul, Senin siang (15/10), sesuai undangan yang mereka terima, akan dilaksanakan pukul 14.30 waktu setempat diruang rapat dua gedung dekanat Fisip Unmul.

Awak media beritainspirasi.info lantas memantau agenda rapat internal tersebut. Para mahasiswa yang telah membubarkan diri usai melakukan aksinya di depan pintu masuk rektorat Unmul, kembali melakukan aksi tepat sebelum mengikuti rapat internal. Para mahasiswa juga mencoba lobby terkait menambah kuota keterwakilan yang boleh ikut dalam rapat tersebut, karena pihak birokrasi kampus hanya memberikan jatah 2 orang perwakilan mahasiswa. Meskipun permintaan mereka di tolak.

Rapat internal itu lantas berjalan dengan melibatkan kurang lebih 19 orang. 17 dari unsur akademisi kampus fisip, dan 2 dari perwakilan mahasiswa. Berdasarkan pantau beritainspirasi.info unsur akademisi yang terlibat antara lain, Mohammad Noor, Endang Erawan selaku pemimpin rapat, Prof Aji Ratna Kusuma, Prof Nurfitriah, Hairunnisa, Hariati, Johar, Bambang Irawan, Sony Sudiar, Keysa, Dini, Fajar Apriani, Santi Rande, Budiman, Silvi, Yuni, Ketut, serta dua mahasiswa Andi Muhammad Akbar dan Richardo, serta amel.

Rapat ini berjalan sekitar 2 jam 20 menit. Di dalam ruang rapat terdengar adu argumen antar peserta rapat. Awak media tidak diperkenankan terlibat dalam masuk, hanya bisa memantau dari depan pintu ruang rapat yang memiliki sepetak kaca pada daun pintu ruang rapat II tersebut.

Tak lama berjalan, sekitar 30 menit lebih. Mohammad Noor terlihat tergesa-gesa keluar meninggalkan rapat yang sedang berjalan. Ia pergi setelah terlihat menyampaikan sesuatu dalam rapat tersebut. Saat hendak di konfirmasi oleh media yang menyusul Mohammad Noor pergi keruangan nya (ruang dekan Fisip Unmul). Sekertaris dekan Maulana, mengkonfirmasi kedatangan media kedalam ruang dekan. Namun setelah kembali menemui awak media Maulana menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ingin diwawancarai. Media dipersilahkan menunggu usai rapat selesai karna ia menjelaskan yang bersangkutan Mohammad Noor akan kembali mengikuti rapat tersebut. Meskipun hingga rapat berakhir Mohammad Noor tak kunjung kembali mengikuti rapat.

Awak media pun kembali memantau jalannya rapat. Setelah adu argumen yang terdengar ramai, suara isak tangis pun terdengar dari dalam ruangan, terlihat dari bilik kaca pintu beberapa dosen sedang menyampaikan sesuatu hingga mengeluarkan air mata dan isak tangis. Entah apa yang membuat para dosen ini menangis.

Tak lama rapat nampak berakhir, dan para peserta rapat satu persatu keluar dari ruang rapat. Endang Erawan selaku pemimpin rapat lantas dimintai keterangan terkait hasil rapat tersebut.

“kami akan melakukan rapat lanjutan yang akan mempertemukan tiga orang dosen yang masuk dugaan, serta ketiga mahasiswa yang diduga karyanya di plagiat” jelas wakil dekan 1 Fisip Unmul dengan singkat.

Begitu juga media mencoba mengkonfirmasi ke dosen yang masuk dalam dugaan plagiat tersebut Hariarti, namun Ia tak menjawab sedikit pun pertanyaan yang diajukan awak media.

Beda hal dengan Hairunnisa yang juga masuk dalam dugaan tersebut, saat dimintai komentarnya Ketua prodi Ilmu Komunikasi ini menjelaskan “tadi kami dimintai keterangan masing-masing pihak, dan saya juga sudah menyatakan dengan data, termasuk dari pihak ibu Fajar sudah menyampaikan keterangan dengan data, kami semua bersepakat menyerahkan ini pada pimpinan sidang yaitu pak Endang Erawan, nanti pak Endang akan membuat kelanjutan-kelanjutan mengenai hal ini,” ungkap Hairunnisa.

Saat ditanya soal dugaan yang mencantumkan namanya terkait plagiat Hairunnisa tetap menyangkal hal tersebut. “Tidak, karena saya punya data tentang itu, sampai kapanpun saya tidak akan mengatakan itu plagiat, karena saya mencantumkan nama mahasiswa itu diawal ketika memasukan ke sistem online milik IAIN tersebut,” jelas Hairunnisa.

Lanjut dimintai keterangan terkait nama dosen yang Ia sebut ‘Fajar’ berposisi apa dalam rapat internal Ia pun menjelaskan, “Ibu Fajar juga memberikan kesaksian-kesaksian tentang bagaiaman kejadian tersebut,”

Ia juga menegaskan bahwa pihak IAIN juga telah mengakui bahwa ada kelemahan di sistem mereka. “Kedepannya seperti apa, diakui pihak IAIN bahwa itu kelemahan sistem mereka.” Pungkas Hairunnisa.

Awak media kemudian mencoba mendapatkan pernyataan dari dosen yang hadir lainnya, namun kebanyakan dosen lain yang hadir enggan memberikan pernyataan.

Namun media ini berhasil mengambil keterangan dari Fajar Apriani, dosen yang ikut terlibat saat rapat. “kayaknya saya belum bisa kasih pernyataan dulu deh, karena ada kesepakatan kami tidak belum keluar dulu, karena nanti ada kelanjutannya,” pungkas Fajar.

Dipertegas soal pernyataannya terkait dugaan plagiat yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut Ia menjelaskan. “tinggal di perbandingkan ajakan, dengan karya yang asli sama karya yang muncul kali kedua, itu tidak perlu ahli, kecuali kamu susah menemukannya.” Tegas dosen bergelal Doktor di usia muda ini.

Sejauh ini belum diketahui motif dari dugaan yang di suarakan mahasiswa Fisip Unmul tersebut. Namun diketahui bahwa karya ilmiah adalah salah satu komponen yang dinilai dalam kepentingan meningkatkan jabatan akademik dosen.

Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah/sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat. Dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.

Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu (lihat Lampiran Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014). Lebih lanjut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan akademik. (Red)


TABEL DATA; Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Rendah dari Tugas Pokok dan Penunjang

NOJABATAN

KUALIFIKASI AKADEMIK

UNSUR UTAMA

UNSUR PENUNJANG

PELAKSAAN PENDIDIKAN

PELAKSANAAN PENELITIAN

PELAKSANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT

1Asisten AhliMagister>55%>25%>10%>10%
2LektorMagister>45%>35%>10%>10%
3Lektor KepalaMagister/Doktor>40%>40%>10%>10%
4ProfesorDoktor>35%>45%>10%>10%

 

kpukukarads