SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan proses penyusunan Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dengan menghadirkan para pelaku ekraf untuk memberikan masukan langsung terhadap draf regulasi yang sedang dirampungkan.
Pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif kembali digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda pada Rabu (26/11/2025) siang.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 itu melibatkan berbagai perangkat daerah serta perwakilan subsektor ekonomi kreatif di kota ini.
Dalam rapat tersebut hadir Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian, Bagian Kerjasama, Disporapar, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Fakultas Syariah UINSI Samarinda, serta sejumlah komunitas pelaku ekraf. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan perspektif lapangan yang akan memperkuat isi regulasi.
Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa sesi kali ini memang diarahkan untuk menampung aspirasi langsung dari para pelaku ekraf. Menurutnya, masukan yang disampaikan sangat relevan untuk memperkaya substansi pasal-pasal dalam raperda.
“Banyak masukan yang memperjelas kebutuhan pelaku ekraf, seperti dukungan pemasaran, perlindungan hasil karya, hingga kemudahan mengakses hak kekayaan intelektual. Ini sangat membantu dalam penyempurnaan draf,” ungkap Rohim.
Ia menambahkan bahwa penyusunan raperda kini sedang berada pada fase akhir. Bapemperda hanya perlu memastikan sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Begitu masuk Bapemperda, berarti sudah di tahap akhir. Tinggal kita rapikan bagian yang perlu disesuaikan sebelum dibawa ke tahap pengesahan,” jelasnya.
Rohim menekankan bahwa keberadaan perda ini sangat penting karena sektor ekonomi kreatif telah menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di Samarinda. Oleh karena itu, ia berharap regulasi ini dapat segera rampung dan benar-benar diterapkan.
“Harapannya, setelah disahkan, perda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal. Pemerintah harus benar-benar menjalankannya,” tegasnya.
Raperda Ekonomi Kreatif ini menjadi salah satu regulasi yang masuk dalam daftar panjang pembahasan Bapemperda, termasuk sejumlah raperda yang merupakan warisan dari periode sebelumnya.
“DPRD menargetkan agar seluruh proses dapat selesai dan raperda ini ditetapkan pada tahun 2026,” pungkasnya. (Adv/Dprd Samarinda)






