Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan bahwa, pihaknya tidak terburu- buru dalam memutuskan untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama tiga bulan ke depan.
Menurutnya, langkah ini diambil demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan aturan tersebut, sebab perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat,” Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, waktu tambahan ini akan dimanfaatkan untuk mendalami substansi pasal demi pasal, sekaligus mengakomodasi aspirasi publik.
“Perpanjangan ini untuk memantapkan isi Raperda supaya benar-benar mewakili keinginan masyarakat,” tambahnya.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pendataan aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi dijadikan lokasi TPU. Proses inventarisasi tersebut masih berlangsung hingga kini.
“Kami masih menginventarisir aset-aset pemerintah kota yang bisa dijadikan untuk pemakaman umum,” jelasnya.
Samri juga menyoroti tantangan di lapangan, terutama terkait penerimaan warga sekitar calon lokasi TPU. Beberapa wilayah disebut masih belum mencapai kesepakatan.
“Ada beberapa daerah yang belum ada kesepakatan lahan. Ini memang agak sedikit rumit,” ungkapnya. (Adv/DPRD Samarinda)