Pembelian Almamater Unmul Dianggap Pungli, Mahasiswa Baru Tidak diwajibkan Membeli

Beri.id, SAMARINDA – Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi sorotan usai beredarnya surat bertanda tangan Wakil Rektor bidang Umum, SDM dan Keuangan, Dr. Ir. H. Abdunnur, M.SI di media sosial yang ditujukan kepada seluruh Dekan di Unmul. 

Isi dari surat tersebut tentang informasi pengambilan jaket almamater untuk mahasiswa angkatan 2019-2020, jalur SNMPTN, SBMPTN dan SMMPTN dengan biaya sebesar Rp. 200.000/orang.

dprdsmd ads

Pada Senin (15/07/19) hal itu juga menjadi persoalan yang disorot oleh Forum Mahasiswa fakultas teknik (FORMA-FT). Mereka menolak diberlakukannya biaya almamater untuk mahasiswa baru. 

Mahasiswa menilai hal itu bertentangan dengan Permenristek-dikti No. 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merupakan bentuk pelaksanaan dari undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 6 Permendikti disebutkan bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung. Namun kemudian pada pasal 7 menyebutkan tentang adanya kategori biaya yang tidak ditanggung oleh PTN, sementara pasal 8 memberikan kelonggaran untuk PTN dapat melakukan pungutan diluar UKT, namun tetap dengan mengikuti kriteria yang sudah ditetapkan.

Mahasiswa menyebutkan bahwa pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor Unmul ini tidak memenuhi kriteria dari pasal 8 permendikti nomor 39 tahun 2017. “Kami Menolak surat edaran wakil rektor 2 perihal pembayaran almamater senilai 200ribu,” Tutur Hernanda Febri, Humas Aksi Forma FT.

Jelas surat edaran itu bertentangan dengan UU,” Sambungnya. Dari jumlah mahasiswa Teknik berkisar 400 orang, jika ditotal maka berjumlah 80 juta. “Jika itu dipaksakan maka kami akan membuka donasi untuk Almamater Unmul,” Tutur Hernanda.

Menyoal itu, puluhan mahasiswa itu mulanya menyampaikan melalui aksi demonstrasi, mereka menuding ada pungutan liar dalam pembayaran pengambilan almamater.

Terlihat Mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “selamat datang mahasiswa baru univesitas mulawarman tahun 2019, beli Almamater Rp. 200.000 ???. Ada lagi “ awas ada pungli Almamater STOP!!.

Mahasiswa membawa spanduk penolakan terhadap pungutan pembayaran Almamater didepan gedung Rektorat Unmul.

Universitas Menjawab, Tidak Ada Pungutan Liar.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan turunan dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dalam hal ini perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang pangkal dan lainya kepada mahasiswa. 

Dalam sistem pembiayaan UKT, maka semua dalam penunjang pembiayaan mahasiswa dilebur menjadi satu dan dibagi dalam delapan semester.

Unmul sejak tahun 2013 mulai menerapkan sistem ini, sejak itu pula semua pembiayaan dilebur menjadi satu termasuk Almamater, sekali pembayaran UKT mencakup semua kebutuhan uang pangkal.

Namun pada tahun 2019, Unmul memberlakukan pembayaran pada pengambilan Almamater. Bohari Yusuf, selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, kini ditunjuk sebagai pelaksana sementara Rektor Unmul menjelaskan bahwa dalam proses itu tidak ada pungutan liar.

“Tidak ada itu, kalau ada aturan yang dilanggar Silahkan tunjukan kesaya,” katanya saat dikonfirmasi.

Dirinya menjelaskan, sesuatu yang dilanggar kecuali adanya pungutan lain pada komponen yang tercantum pada UKT. “Almamater ini kan tidak ada dalam komponen itu, jadi kita tidak melanggar,” ucapnya.

Dan almamater itu tidak wajib, hanya yang mau ambil saja, tidak dipaksakan, mereka bisa pinjam ke kakanya atau dimana saja, tapi gak boleh juga dilarang bagi yang mau beli,” Lanjut Ia menuturkan.

Sementara itu Abdunnur, Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia dan Keuangan menyebutkan bahwa selama lima tahun ini pembayaran almamater di bayar menggunakan saldo Universitas.

“pada tahun ini tdk bisa di lakukan karena di peruntukan untuk hal yang lebih penting,” paparnya kepada mahasiswa.

Unmul yang sudah menerapkan Badan Layan Umum (BLU), dengan keterbukaan informasi maka semua jenis pembayaran melalui transfer dalam satu rekening.

Evaluasi UKT juga disebutkan wakil rektor dua Unmul ini, bahwa semua dilakukan secara partisipatif.

“Berapa kali pertemuan soal evaluasi kita minta masukan dari fakultas harus ada, kami minta dilakukan secara partisipatif termasuk masukan dari mahasiswa.  Jangan sampai ada lagi yang bilang tidak dilibatkan,”tuturnya.

Audiensi Mahasiswa bersama pihak rektorat Universitas Mulawarman, terkait Almamater mahasiswa baru 2019.

Terkait Pengerjaan, Almamater Belum Ketemu Tuanya.

Unmul memiliki Badan Pengelola Usaha (BPU) juga menjadi bagian dalam pengadaan almamater, namun hingga kini, dengan waktu tersisa sebulan belum ada kontrak yang mereka sepakati.

Hal itu diungkapkan selama proses audiensi antara mahasiswa dengan pihak rektorat juga ada perwakilan dari BPU.

Pasalnya Universitas masih mencari pihak kedua yang bersedia menangani pengadaan Almamater ini dengan waktu terbilang mepet.

“Sampai sekarang belum ada, sementara waktu dalam pengadaan sebulan itu singkat dan sulit,” jelas Abdunnur.

Setelah proses audiensi, mahasiswa meminta agar rektorat meninjau ulang surat edaran yang ditujukan kepada Fakultas, meskipun menerima hasil pembahasan, mahasiswa tetap meminta data yang memuat komponen BKT. Universitas juga menjaminkan untuk keterbukaan informasi. (Jifran)