Pemilihan Direksi Perusda Jadi Sorotan Komisi II DPRD Kaltim

Anggota komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Kali ini mengenai belum ada kejelasan terkait mekanisme pemilihan jajaran direksi pada sejumlah Perusda.

Tersiar kabar bahwa beberapa perusda masih dipimpin oleh Pelaksana tugas atau Plt.

“Sebagai pengawas pemerintah, DPRD Kaltim perlu mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Direksi. Salah satunya yakni BUMD,”kata anggota komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi dikonfirmasi via whatsApp. Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, sebagai pengawas, pihaknya penting untuk mengetahui dan membaca LPJ direksinya sehingga ada evaluasi. Termasuk pada pemilihan direksi.

“DPRD Kaltim harus dilibatkan agar Perusda ini benar-benar transparan dan akuntabel,” papar politisi partai Gerindra ini.

Sebelumnya ketua komisi II, Veridiana Huraq Wang menegaskan apabila Perusda dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) maka harus dari jajaran asisten II pemprov atau dari jajaran biro ekonomi. Tidak boleh dari unsur direksi yang lama.

“Kan ada aturanya. Mestinya yang menjadi Plt harus dari jajaran Asisten II bukan dari jajaran direksi lama. Januari kita akan pangil lagi untuk rapat dengar pendapat,” tegas Veridiana Huraq Wang.

Untuk diketahui pemerintah provinsi memiliki 8 perusda antara lain Bara Kaltim Sejahtera (BKS), PT. Argo Kaltim Utama (AKU), PT. Bank Kaltimtara, Jamkrida, PT. Ketenagalistrikan, Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP).(Adv/Fran)