Pemindahan Grosir Pasar Pagi Diprotes, Pedagang Klaim Tak Diterapkan Merata

Sahril, pedagang konveksi di lantai 5. Salah satu pedagang yang keberatan dengan rencana pemindahan ke lantai 6–7. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Data Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan lebih dari 700 petak tersedia di lantai 6–7, sementara 512 petak diperuntukkan bagi pedagang grosir.

Namun di lapangan, kebijakan pemindahan grosir ke lantai atas justru memantik penolakan dari pedagang yang sudah menerima kunci, menempati kios, bahkan berjualan kurang lebih satu bulan ini dari awal Januari 2026 sesuai penetapan aplikasi.

Sudah Sah di Lantai 5, Kini Diminta Pindah Cepat

Sahril, pedagang konveksi di lantai 5, mengaku keberatan dengan rencana pemindahan ke lantai 6–7.

Ia menekankan bahwa status kiosnya sah secara administrasi.

“Kami dapat tempat dari aplikasi, sudah ditandatangani, kunci sudah diterima, dan sudah berjualan. Sekarang tiba-tiba diminta pindah karena disebut grosir,” bebernya kepada tim redaksi ketika ditemui usai mengikuti koordinasi penataan pedagang, di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Rabu (4/2/2026).

Ia bahkan mengungkapkan bahwa proses pemindahan sejauh ini hanya menyasar sebagian kecil pedagang saja.

Padahal, menurutnya, mayoritas kios di lantai 5 justru ditempati pedagang grosir.

Ia menilai situasi tersebut tidak adil.

Dari puluhan hingga ratusan pedagang grosir yang masih berada di lantai yang sama, hanya segelintir yang diminta untuk berpindah.

“Kalau memang harus tertib, seharusnya semua diperlakukan sama,” jelasnya, sembari mengibaratkan bahwa dari seratus pedagang grosir, hanya sekitar sepuluh orang yang diminta patuh lebih dulu terhadap aturan zonasi.

Ia juga menyebut arahan pemindahan disampaikan agar dilakukan secepatnya, bahkan disebut dalam dua hari, tanpa kejelasan lapak pengganti.

Opsi “memilih” lapak disebutkan, namun mayoritas pedagang menolak karena khawatir gelombang kedua, yang juga didominasi grosir, akan kembali memenuhi lantai atas.

“Lantai 6–7 memang masih kosong karena tahap dua belum masuk. Tapi kami khawatir nanti setelah kami pindah, diisi lagi oleh grosir,” kata Sahril.

Ia menegaskan, praktik campur ecer–grosir telah berjalan puluhan tahun tanpa masalah berarti.

“Di Pasar Pagi lama juga campur. Kami 25 tahun jualan, tidak ada persoalan,” ucapnya.

Sahril juga menyayangkan data dasar pemindahan tidak dibuka kepada pedagang.

Ia bahkan mendengar ancaman penindakan, mulai dari penahanan SKTUB hingga pencabutan, jika tak mengikuti arahan.

Pedagang Lain: Sosialisasi Bukan Pemindahan

Penolakan serupa disampaikan Amin, pedagang konveksi di lantai 4. Ia menilai agenda yang disampaikan sebagai sosialisasi, bukan keputusan final pemindahan.

“Kalau bahasanya sosialisasi, ya kami tidak setuju dipindahkan. Selama ini grosir dan ecer berdampingan,” terangnya.

Amin juga menyebut faktor kecemburuan sosial kerap dijadikan alasan, namun tidak pernah dibuktikan dengan dampak riil di lapangan.

Disdag: Zonasi untuk Lindungi Pengecer, Data Grosir Ada

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Nurrahmani menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tergesa-gesa, melainkan bagian dari penertiban zonasi yang sudah disiapkan sejak awal.

“Orientasinya agar pengecer di bawah bisa hidup. Di pasar lama banyak keluhan pengecer kalah bersaing karena berhadapan langsung dengan grosir,” katanya.

Ia memastikan kapasitas mencukupi.

“Data kami ada 512 petak grosir. Di lantai 6–7 tersedia lebih dari 700 petak. Jadi bukan soal tidak cukup,” tegasnya.

Lanjutnya, penataan dilakukan bertahap, sambil mengoreksi kesalahan awal, termasuk penempatan yang keliru di aplikasi.

“Kami akui ada kesalahan. Karena belum terlanjur dan tahap dua belum masuk, kami kondisikan agar tertib. Jangan dibiarkan,” ujarnya.

Soal pedagang yang mengaku bukan grosir, Nurrahmani menegaskan pemerintah punya data.

“Yang kami pindahkan itu grosir, menjual banyak dan ke pihak tengah untuk dijual lagi. Itu yang krusial,” katanya.

Untuk kasus khusus, misalnya grosir sembako, Disdag menyebut akan mempertimbangkan aspek teknis bongkar-muat dan kondisi sosial.

Mekanisme dan Tenggat: Ada Ruang Transisi

Disdag menyatakan tahapan sosialisasi telah dilakukan berulang, surat resmi, hingga pertemuan langsung.

Jika pedagang meminta waktu, pemerintah membuka ruang transisi hingga Lebaran, dengan syarat komitmen pindah tetap ada.

Ia menambahkan, bagi pedagang yang belum masuk jelang puasa, pemerintah menjanjikan kepastian lapak agar mereka tenang berusaha.

“Boleh sementara. Setelah Lebaran, grosir tetap naik ke atas. Tahap dua pun arahnya sama,” kata Nurrahmani.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan pedagang menolak relokasi, Yama menyebut Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan tim untuk menegakkan kebijakan zonasi tersebut.

Tim ini, kata dia, akan mengambil langkah tegas guna memastikan pedagang grosir tetap dipindahkan ke lantai atas, meski tanpa persetujuan sukarela dari pedagang yang bersangkutan.

“Pemkot sudah membentuk tim yang akan memaksa mereka pindah ke lantai atas,” tegasnya.

Persoalannya saat ini berada pada tiga titik:

1. Kepastian hukum kios yang sudah ditempati berdasarkan aplikasi
2. Transparansi data penetapan grosir
3. Jaminan lapak pengganti yang jelas sebelum pemindahan. Tanpa kejelasan itu, pedagang menilai kebijakan berpotensi memicu konflik baru.

Berikut informasi terbaru pembagian fungsi Pasar Pagi Samarinda per Lantai:

1. Lantai Dasar: Area parkir kendaraan.
2. Lantai 2: Pedagang ikan, ayam, serta beragam komoditas lain seperti aksesori (zona campuran).
3. Lantai 3: Pedagang konveksi dan aksesori.
4. Lantai 4: Pedagang emas/perhiasan.
5. Lantai 5: Pedagang konveksi.
6. Lantai 6–7: Diperuntukkan khusus bagi pedagang grosir.

Sementara pemerintah menekankan keadilan zonasi demi keberlangsungan pengecer, pedagang meminta kepastian administrasi dan waktu agar penataan tidak memutus mata pencaharian terlebih menjelang Ramadan, periode krusial penjualan. (lis)