Samarinda, Beri.id – Pemerintah Kota Samarinda telah memutuskan untuk memperketat pengawasan terhadap reklame kampanye (algaka) menjelang periode kontestasi politik. Pada tanggal 11 Oktober 2023, mereka mengumumkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 yang menggantikan Perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame di Wilayah Kota Samarinda.
Penerbitan Perwali Nomor 34 tahun 2023 juga menjadi sorotan karena dampaknya. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting telah menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan peraturan tersebut dalam pertemuan gabungan komisi. Ia menyoroti perlunya penertiban reklame yang lebih merata.
“Penertiban harus adil, dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus diutamakan,” tegas Politikus Partai Demokrat ini.
Joni juga mencatat bahwa masih banyak reklame yang bukan milik partai politik yang tersebar di seluruh kota, termasuk yang dimiliki oleh Organisasi Masyarakat (Ormas). Namun, menariknya, reklame-reklame semacam ini tampaknya belum mendapatkan tindakan tegas, meskipun melanggar aturan.
“Jangan hanya parpol saja yang harus mematuhi peraturan, maka ormas juga harus tunduk pada pengawasan yang sama. Saya bersedia memberikan data kepada Satpol PP jika diperlukan,” tambahnya.
Ia mengakui bahwa implementasi Perwali yang baru ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena baru saja dimulai, dan pemilu hanya diadakan setiap lima tahun. Upayanya untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam pengawasan reklame juga belum mencapai hasil yang memuaskan, dan bisnis reklame ilegal tampaknya terus berlanjut.
Joni berharap bahwa penertiban reklame ini akan mempertimbangkan semua pihak yang terlibat, bukan hanya partai politik. Ia menegaskan bahwa saat ini merupakan kesempatan yang tepat bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk membersihkan reklame-reklame yang telah lama beroperasi tanpa izin.
“Kalau aturan jelas kami pasti patuhi, tapi kami juga mendesak agar seluruh iklan yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun juga dikenai sanksi. Itulah yang seharusnya dilakukan,” demikian Joni.
(ADV/DPRD Samarinda)