Pemkot Rencanakan Denda Seratus Ribu Sampai Satu Juta Bagi Masyarakat Yang Langgar Prokes

Asisten I Bahri saat membeberkan hasil rapat kepada awak media di depan Pendopo Rujab Walikota Bontang, Jl. Awang Long, Bontang Utara

BONTANG – Pemkot rencanakan revisi Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 menjadi lebih tegas dari sebelumnya.

Dalam rapat tertutup yang dilaksanakan di Pendopo Rujab Walikota Bontang, Jalan Awang Long, Rabu (3/2) siang. Walikota Bontang Neni Moerniaeni melalui Asisten I Bahri katakan hasil rapat itu diusulkan point yang dapat berikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Salah satu tawarannya adalah opsional denda, bagi pelanggar yang dilakukan perorangan sebesar seratus ribu rupiah. Kepada pemilik usaha diberikan sesuai klasifikasi usahanya mulai dari kategori 1 hingga 4 dari Rp. 150.000 hingga satu juta rupiah.

“Tetap ada opsional dalam dendanya, berupa hukuman fisik, kegiatan sosial, hingga berupa denda materi dalam bentuk uang tunai,” ucapnya.

“Tidak mungkin nantinya denda itu disamakan antara pedagang di Angkringan dengan pengusaha yang jualan di hotel,” sambungnya.

Aturan ini masih dalam proses ditawarkan ke tingkat pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga sifatnya tidak final, dan masih akan dikaji dan dirapatkan kembali.

“Aturan ini masih akan di rapatkan kembali sekali lagi, dan di serahkan ke pemprov,” ujarnya.

Ditambahkan Dandim 0908/BTG Arh Choirul Huda. Bahwa direvisi nya perwali tersebut sebagai langkah pemberian ketegasan dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Agar masyarakat sadar dengan kepedulian terhadap dirinya sendiri. Itu yang utama. Menjaga keluarga dan lingkungan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan Perwali 21 Tahun 2020 kemarin kita bisa lihat kalau terus terdapat penambahan kasus pasien positif. Sehingga perlu ada penegasan,” ujarnya.

Dirinya yakin jika masyarakat tertib mengikuti aturan, denda tersebut hanya berdiri sebagai aturan. Tidak akan membebani kondisi keuangan masyarakat. Tapi kalau melanggar, harus siap untuk bayar denda.

“Ini menyasar bagi masyarakat yang tidak tertib protokol kesehatan,” tegas Arh Choirul Huda. (ESC)