Pemkot Samarinda belum terima surat dari KASN, Terkait Pelanggaran Ridwan Tassa

SAMARINDA -Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi No. R-892/KASN/03/2020. Perihal pelanggaran kode etik dan perilaku ASN dilingkungan pemerintah kota samarinda, atas nama Dr. H.M Ridwan Tassa, MM.

Kepala Dinas Sosial Samarinda tersebut, dinilai telah melanggar kode etik ASN, lantaran ikut berpolitik praktis.

Bahkan sempat ikut dalam proses penjaringan Pilkada Serentak, di beberapa partai, dan memasang baliho, meskipun secara eksplisit tidak mencantumkan maksud untuk maju sebagai Walikota/Wakil Walikota Samarinda tahun ini.

Walikota Samarinda melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol, Syahruddin mengatakan bahwa sampai saat ini ia belum mendapatkan surat tersebut.

“Karena surat nya memang belum sampai ke kami,” katanya saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler, Jumat (17/4) siang.

Menurut Udin, sapan akrabnya, jika surat itu dari pihak KASN, maka hal itu merupakan bentuk rekomendasi dari pusat. Menurutnya, penetapan sanksi, tatap akan dilakukan oleh kepala daerah dengan dasar aturan yang ada.

Kemudian dari rekomendasi itu, Kepala Daerah akan meminta Badan Pengawas Kota (Bawaskot) untuk dilakukan pemeriksaan yang mendalam, hasilnya nanti dilaporkan kembali kepada kepala daerah sebagai dasar acuan pemberian sanksi.

“Sanksi disiplin pegawai itu kan ada yang ringan, sedang, dan berat. Nah kalo sanksi disiplin sedang itukan berarti bisa penundaan kenaikan pangkatnya berkala selama 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengatakan, hingga kini ia belum mendapatkan surat tersebut.

Dirinya menegaskan, jika surat tersebut benar adanya, ia siap menerima sanksi dari pemerintah kota terkait pelanggaran ini.

“Namun kalau memang benar adanya surat tersebut, Saya pasrahkan saja kepada pemerintah kota, terkait bagaimana pemberian sanksi nya nanti,” tutupnya. (Esc)

kpukukarads