Pemkot Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin, Anggota DPRD Dorong Kompensasi untuk Pemilik Pertamini

Anggota DPRD Kota Samarinda, Jasno

Samarinda, Beri.id – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tanpa izin.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HKKS/IV/2024. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran dan masalah lainnya yang disebabkan oleh penjualan BBM eceran ilegal.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, namun juga menekankan perlunya kompensasi bagi pemilik pertamini yang terdampak.

“Tentunya tidak hanya membahayakan pemilik, namun juga masyarakat sekitar. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah ingin menertibkan atau mengatur,” kata Jasno, (22/5/2024).

Akan tetapi, Jasno juga mengakui bahwa penerapan aturan ini dapat merugikan masyarakat yang sudah memiliki usaha pertamini. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan usaha tersebut tidak sedikit, baik melalui pembelian secara tunai maupun kredit

“Masyarakat juga kan membeli, baik secara cash atau kredit. Di sisi lain masyarakat juga menyampaikan paling enggak dibantu kompensasi terkait pom mininya,” lanjutnya.

Sayangnya, dalam perwali tersebut tidak diatur mengenai kompensasi bagi pemilik pertamini. Oleh karena itu, Jasno berharap Pemkot Samarinda dapat memberikan kebijaksanaan berupa kompensasi untuk pemilik usaha yang terdampak.

“Kalau mereka langsung ditertibkan, pemerintah juga akan kesulitan. Pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi, karena penertiban pom mini seperti juga tidak mudah,” pungkasya.

(Adv/DPRD Samarinda)

kpukukarads