Pemprov Kaltim Tak Hadiri Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin saat dikonfirmasi diruang fraksi PKB gedung D lantai 1 DPRD Kaltim

SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat Paripurna ke-31 pada, Selasa (10/11) singa tadi. Salah satu agendanya adalah penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2021.

Sayangnya pada rapat tersebut tidak dihadiri oleh pemerintah provinsi Kaltim. Hal ini disinyalir akan berdampak pada pengesahan APBD murni tahun 2021. Sesuai aturan harus disahkan pada 30 November.

Dengan sisa waktu hanya berkisar 20 hari, DPRD Kaltim khawatir tidak bisa menyelesaikan rangkaian penyusunan APBD murni tahun 2021 karena ketidakpastian sikap dari Pemprov Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan dalam prosesnya harus dimulai dari penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS kemudian dilanjutkan dengan agendanya pemerintah menyampaikan nota keuangan.

Setelah itu fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum atas nota keuangan, kemudian pemerintah menjawab nah baru pengesahan.

“Waktu hanya 20 hari ini jadi sulit untuk memastikan bahwa APBD kita ini bisa disahkan 30 November. Apalagi dengan ketidakhadiran mereka. Ya semakin pesimis lah bisa selesaikan tepat waktu pada 30 November pengesahan APBD ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi diruang fraksi PKB gedung D lantai 1.

Meskipun tak dihadiri pihak eksekutif, DPRD Kaltim tetap mengagendakan rapat pengesahan KUA-PPAS.

“ya agenda tetap lanjut meskipun tertahan, gak tau seperti apa nanti. Biarlah publik menilainya,” kata Dia.

Menurut politisi PKB tersebut, ketidakhadiran Pemprov. Salah satu yang menjadi catatan yakni pemerintah harus mengetahui bahwa salah satu tugas dan wewenang serta fungsi utama dari anggota DPRD ialah fungsi Budgeting.

“DPRD berkewenangan menyusun dan merumuskan APBD bahwa semua ini harus konkret. Dari pimpinan eksekutif harusnya hadir bersama DPRD menyusun dan menetapkan APBD provinsi 2021,” bebernya.

Disinyalir ketidakhadiran Pemprov Kaltim karena belum ada kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif mengenai KUA-PPAS. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ditolaknya usulan Pemprov Kaltim mengenai dua proyek Multi Years Contrak (MYC) oleh DPRD Kaltim.

Saat ditanya mengenai hal tersebut. Syafruddin menegaskan DPRD tidak menolak MYC. Hanya saja faktor pendukung harus ada dan selesai. Baru bisa di anggarkan.

“DPRD itu sebenarnya tidak menolak MYC hanya meminta waktu untuk mengkaji karena dokumen penunjang MYC ini, menurut telaah dari komisi III, itu belum ada,”tegas ketua Fraksi PKB ini.

Misalnya lanjut dia, sesuai PP 21 tahun 2011 tentang mekanisme menggunakan MYC. Salah satunya yaitu wajib clean and clear lahan.

“Hari ini kan kita semua tau bahwa lahan di pembangunan fly over balikpapan, lahanya belum clear maka ini yang menjadi dasar. Clear kan dulu lahannya baru kita anggarkan atau kita alokasikan untuk fisiknya. Artinya DPRD setuju dengan MYC tapi unsur-unsur penujang harus dipenuhi semuanya dulu,” jelasnya.

Lebih jauh politisi PKB tersebut menjelaskan bahwa esensi membangun tidak harus menggunakan program MYC namun bisa juga menggunakan tahun tunggal atau single years.

Pihaknya kata dia, tidak keberatan atas hal tersebut. Pemerintah siap mengalokasikan berapun untuk bangun fasilitas publik baik itu Rumah sakit, jalan, hingga jembatan. Hanya saja faktor penunjang harus terpenuhi.

“Kita tidak pernah keberatan kok. Hanya soal itukan DPRD meminta faktor penunjangnya. mana gitu loh, itu saja. Siapa sih yang menolak pembangunan, kita loh duduk disinikan ditugasi rakyat untuk bekerja, memperjuangkan aspirasi rakyat,” pungkasnya. (Adv/Fran)