Pemprov Kaltim Tetapkan UMP Tahun 2023, Nursobah Sebut Pengaruhi UMK

Nursobah, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Nursobah mengharapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) termasuk Kota Samarinda agar dapat melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 mendatang.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 atau 6,20 persen.

Ia mengungkapkan, bahwa salah satu alasan yang menjadi perhatian dari pemerintah dalam meningkatkan UMK Samarinda adalah berdasarkan hitung-hitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 / 2022.

“Salah satunya berdasarkan inflasi yang terjadi pada tahun 2022 atau Inflasi 2023 mendatang,” ucapnya.

Apa lagi, kata dia, ditambah dengan angka variabel a (alfa) dikali pertumbuhan ekonomi.

“Angka alfa ini kisarannya 0,1 hingga 0,3. Tergantung dari pertumbuhan ekonomi dari setiap yang dimiliki daerah khususnya dalam hal ini Samarinda,” katanya.

Lanjut dia, menyebutkan dalam perhitungan angka UMK Samarinda dengan melihat UMP Kaltim yang saat ini berada di angka 3,2. Pertama berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022, maka dengan hitungan alfa 0,1 seharusnya angka UMK Samarinda mencapai 3,172.

“Sehingga dengan UMK Samarinda berdasarkan perhitungan dengan angka alfa 0,3 maka kemungkinan besarnya sama dengan UMP Kaltim di tahun 2023. Artinya UMK kita mencapai 3,2 seperti yang ditetapkan provinsi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan prediksi pertumbuhan ekonomi 2022 yang mencapai 3,03 persen dan angka Inflasi Samarinda mencapai 0,83 persen.

Sedangkan dalam prediksi di tahun 2023, inflasi Samarinda akan mencapai 4,45 persen, maka dapat diprediksi UMK Samarinda tahun 2023 akan melebihi UMP Kaltim dengan besaran 3,308 persen.

“Jadi, dengan beberapa prediksi diatas, maka secara Lembaga DPRD Samarinda akan terus mendukung dan support dalam pertumbuhannya ini,” tutupnya.(BONNY/ADV)

kpukukarads