Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual Harus Dilakukan Sedini Mungkin

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Himpunan Mahasiswa Buton (Himab) Cabang Samarinda menggelar diskusi publik dengan tema ‘Peran Masyarakat Dalam Pencegahan serta Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak di Era Globalisasi’ di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu (30/ 10/ 2022).

Diskusi tersebut dihadiri Ibu Sri Puji Astuti Ketua komisi lV DPRD Kota Samarinda, Sulung Najmawati Zakkiya S.Sy., M.H. dari Dosen Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Sahidin Ahmad, S.Sos., M.Si. Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda.

Ketua umum Himab Cabang Samarinda Selvy Ramadhani mengatakan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual perempuan hingga pada anak di bawah umur kurang mendapat perhatian khusus oleh beberapa pihak.

“Lewat diskusi ini dapat mendorong pemerintah setempat agar dapat perhatian khusus dalam pencegahan kasus kekerasan seksual,” ucap Ramadhani.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa Perempuan merupakan sosok yang rentan terhadap tindakan Kekerasan.

Dengan begitu, Puji mengajak semua stakeholder untuk melakukan pencegahan sedini mungkin dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan Anak.

Selain tindakkan kekerasan Seksual dan kekerasan fisik, lanjut dia, mengatakan bahwa Juga kekerasan yang terjadi di kota Samarinda adalah disparitas Gender.

Dimana hak perempuan dikesampingkan dan lebih mengutamakan hak laki-laki dan partisipasi politik perempuan juga ada ditemukan tindakkan diskriminasi.

”Negara telah memberikan 30 % Keterwakilan perempuan agar turut serta dalam berpolitik, untuk itu seharusnya perempuan lebih diperhatikan di tiap sudut manapun dalam segi politik,” jelas Puji.

Selain itu, Juga Jahidin Ahmad selaku Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang rentan terhadap tindakan kekerasan, Seperti kekerasan Seksual, Kekerasan Ekonomi, Kekerasan Psikis, Eksploitasi Anak dan Penelantaran Anak.

Di Indonesia, kata dia, terkhusus di Kota Samarinda Kekerasan anak masih menjadi tugas khusus Pemerintah, dan sebagai pemangku kebijakan khusus, DP2PA akan terus berupaya agar seluruh Anak di Kota Samarinda mendapatkan Perlindungan dan Pemenuhan Haknya sesuai Peraturan yang ada.

”Dalam hal ini saya juga mengajak masyarakat turut serta menjadi Pelapor dan pelopor apabila ditemukannya tindakkan kekerasan Terhadap Anak, sebab UU Nomor 23 Tahun 2002 yang digantikan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016 menegaskan tentang Keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan perlindungan Anak,” kata Jahidin.

Oleh sebab itu, Jahidin berharap agar masyarakat melibatkan diri secara aktif dalam upaya penanggulangan kekerasan Perempuan dan Anak, serta Mendorong Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kebijakan Daerah yang mendukung pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak.

“Berharap selain Pemerintah, juga Kepada masyarakat untuk melibatkan diri dalam pencegahan kasus kekerasan terhadap anak,” tutup Jahidin.

(Boni/adv)