Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Yang Sempat Viral Di Balikpapan Berhasil Diringkus Aparat

Tim Jatanras Polsek Utara berhasil membekuk pria Berinisial AG, Pelaku pencurian kotak amal masjid (Memakai Baju Tahanan) Berhasil dibekuk di kawasan Kilometer 7 kelurahan Graha Indah.
Tim Jatanras Polsek Utara berhasil membekuk pria Berinisial AG, Pelaku pencurian kotak amal masjid (Memakai Baju Tahanan) Berhasil dibekuk di kawasan Kilometer 7 kelurahan Graha Indah. (istimewa)

BALIKPAPAN – Warga Gunung Steling RT 37 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara diresahkan dengan maraknya kasus pencurian kotak infak (kotak amal) yang sempat viral di sosial media (sosmed) pada hari Sabtu (27/3) lalu dan akhirnya berhasil diungkap oleh tim Jatanras Kepolisian Sektor Balikpapan Utara.

Tim Jatanras Polsek Utara berhasil membekuk pria Berinisial AG (21) di kawasan Kilometer 7 kelurahan Graha Indah.

Pelaku AG pencuri kotak infak di Mesjid Babul Jihad yang berada di kawasan Gunung Steling RT 37 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

“Kami berhasil mengungkap pelaku pencurian kotak infak di masjid Babul jihad berkat adanya laporan dari korban'” kata Kompol Danang Aries Susanto saat press rilis di Mapolsek Utara, Selasa (30/3).

“Pelaku ternyata merupakan seorang pedagang bakso keliling dengan menggunakan sepeda motor, sambil berjualan bakso keliling dengan menggunakan sepeda motor pelaku berhasil beraksi di dua lokasi yang berbeda di kawasan Balikpapan Utara,” ungkapnya.

Saat itu, pelaku yang tengah berjualan menuju ke arah terminal bus, batu ampar, Balikpapan Utara, lalu singgah ke masjid nur Fatah, kemudian pelaku masuk ke dalam toilet dengan beralasan ingin membuang air kecil selanjutnya pelaku masuk ke dalam masjid dan membawa infaq masjid ke dalam toilet dan membongkarnya di dalam toilet dengan menggunakan sebuah obeng. Setelah menggasak isi kotak infaq tersebut pelaku bergegas meninggalkan masjid dan pergi dengan menggunakan motor.

Selang beberapa hari kemudian pelaku kembali beraksi sembari membawa barang dagangannya Ke kawasan gunung steling dan berhasil berhenti di masjid Babul jihad dengan alasan yang sama dengan berpura-pura ingin membuang air kecil serta berpura-pura hendak melakukan salat di dalam. Pelaku salat di samping kotak infak tersebut langsung merusak di bagian bawah kotak infak yang kebetulan terbuat dari bahan triplek dengan menggunakan pisau. Usai melakukan an-nur usahakan kotak infak pelaku langsung menggasak isinya dan bergegas kabur membawa isi kotak infaq tersebut.

Dari hasil yang didapat oleh para pelaku yaitu dari masjid Nurul falah pelaku hanya mendapatkan 70.000 rupiah saja sedangkan dari masjid Babul jihad pelaku menggasak uang sebanyak 250.000 rupiah

“Pelaku AG mendapatkan hasil curiannya di Mesjid Nurul Falah sebanyak 70 ribu rupiah saja, sedangkan di mesjid Babul Jihad pelaku menggasak uang tunai sebesar 250 rb rupiah,” ungkap Kompol Danang.

“Atas perbuatannya pelaku.AG dikenakan tindakan pidana ringan (tripping) dengan pasal 364 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.” pungkasnya. (ST)