Penerapan PPKM Bontang Jilid Ke II Dipastikan Lebih Ketat

Dandim 0908/BTG Arh Choirul Huda menyampaikan keputusan penindakan kepada pelanggar aturan PPKM di depan Makodim 0908/BTG

BONTANG – Operasi patroli pertama pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dilaksanakan usai apel gabungan TNI/Polri Bontang di Makodim 0908, pada Minggu (31/1) pagi tadi.

PPKM di Bontang telah di sepakati unsur Forkopimda untuk diperpanjang. Setelah mempertimbangkan trend pasien positif COVID-19 di Bontang terus meningkat.

Saat ini, patroli dilakukan di 4 titik diantaranya, pintu gerbang masuk Bontang, Pasar Rawa Indah, Pasar Loktuan, dan sepanjang jalan Panjaitan.

Usai apel, Dandim 0908/BTG Arh Choirul Huda katakan kalau pelaksanaan operasi penerapan PPKM kali ini akan lebih tegas lagi.

“Kegiatan ini mengingatkan bahwa PPKM belum selesai,” ujarnya.

PPKM tahap kedua pun mulai efektif esok Senin, 01 Februari 2021, dan akan melakukan patroli ketat setiap hari.

“Selama ini kita menggelar operasi setiap hari rutin siang dan malam, sehari 2 sampai 3 kali , jadi semua bergerak di kelurahan dan kecamatan bersama,” ucapnya.

Lebih ditekankan pula pada pelaku usaha UMKM, dapat membuka kedainya hanya pada pukul 20.00 Wita dan take away dipersilahkan hingga pukul 22.00 Wita. Di atas jam tersebut sudah harus tutup.

“Surat edaran telah dikeluarkan untuk Cafe dan warung makan, kalau makan ditempat hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00. sedang untuk take away hanya sampai pukul 22.00 Wita,” bebernya.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM tersebut akan ditindak berupa sanksi yang tegas.

“Selama ini, aturan ini di anggap ecek-ecek, karena sanksi yang kurang tegas,” bebernya.

Adapun sanksi yang diberikan berupa, sanksi sosial, denda dan pencabutan surat izin usaha.

Choirul berharap, dengan patroli tersebut semakin efektif dan efisien mampu menekan angka persebaran Covid yang semakin meningkat. (Esc)