SAMARINDA – Penertiban rumah warga dibantaran Karang Mumus segmen pasar Segiri berlanjut. Pada hari Rabu (5/8/2020) aparat gabungan TNI, Polresta, Satpol PP, menargetkan akan membongkar sebanyak 23 bangunan. Rencana penertiban akan berlangsung selama tiga hari.
Upaya penertiban mendapat penjagaan dari warga setempat. Sempat mendapat penolakan. Umumnya warga tidak menolak adanya penertiban, Satpol PP adalah yang telah menemukan kata sepakat,” kata seorang warga dalam orasinya ditengah suasan penertiban, pagi tadi.
Kepada Pemkot dan Satpol PP dilokasi, warga mengaku kecewa. Pasalnya pembokaran ini diluar dari kesepakatan sebelumnya.
Nur Amin, warga RT 28 mengatakan rumahnya ikut dibongkar padahal belum menerima santunan dari penertiban rumah diatas tanah Pemkot itu.
“Tapi saya yang belum tanda tangan justru malah dibongkar rumah saya. Sudah hancur. Dibongkar jam 8 tadi,” ungkapnya.
Dalam hal ini, warga yang terdiri dari 3 RT itu meminta pertimbangan. Memohon keadilan sesuai komitmen yang disepakati.
Beratapkan terpal, warga terus memantau jalannya pembongkaran. Mereka menduduki jalan yang terletak di Dr. Sutomo itu. Beberapa kali Negosiasi sempat terjadi. Melalui kuasa hukum warga, Suryo Hilal mengatakan tidak semua warga Bentaran SKM itu memiki tempat permanen diluar.
Kepada Sekdakot Samarinda, Dalam negosiasi, Suryo Hilal menyebutkan harusnya ada upaya relokasi sebelum penertiban.
“Ini memungkinkan terjadi relokasi, kalau mereka digusur mau tinggal dimana,”katanya kepada Sugeng Chairuddin dalam negosiasi.
Sementara itu Sekdakot Sugeng Chairuddin menjelaskan, sesuai perintah yanh telah ditugaskan kepadanya. Pembongkaran akan dilaksanakan untuk semua bangunan terdata.
“Walikota (Syahrie Jaang) telah tanda tangani surat perintah, semuanya akan kita bongkar. Mulai tanggal 5 dibongkar. Semuanya, baik yang sudah menerima santunan ataupun belum, 210 bangunan,”ungkapnya dikonfirmasi saat penertiban.
Menyoal sebagian rumah yang belum dibayar kerohimannya. Sugeng menegaskan, Pemkot bukan tidak mau memberi santunan itu. Tetapi kata Sugeng, warga sendiri yang tidak mau menerima.
“Ini bukan tidak diberikan, tapi mereka yang tidak mau menerima karena menuntut relokasi,” ucapnya.
“Kalau tidak menerima itu tidak ada jatahnya, ini ada jatahnya tapi tidak mau diambil, tetap kita bongkar,”sambungnya lagi.
Dihadapan warga dan kuasa hukum warga, Sugeng kembali menerangkan bukan Pemkot tidak mau merelokasi tapi karena memang aturan yang tidak membolehkan.
“Pemkot sudah membangun 94 unit rumah di Handil Kopi. Tapi karena aturan yang tidak membolehkan, jadi tidak bisa relokasi. Kami mohon jangan memberikan informasi yang menyesatkan,” pesan Sugeng lagi.
Kembali Sugeng mengingatkan penertiban ini untuk kemaslahatan, terutama dalam pengendalian banjir. Terpantau di lokasi pembongkaran rumah warga baik yang dilakukan warga maupun aparat berjalan lancar meski dihadang aksi orasi warga.
(Fran)