Penetapan Revisi RPJMD, Ketua DPRD Kaltim Sebut Bakal Konsultasi ke Kemendagri

SAMARINDA – Molornya penetapan revisi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 juga ikut disikapi Ketua DPRD Kaltim, HM. Syahrun.

Solusi atas persoalan tersebut, disampaikan HM Syahrun bahwa pihaknya akan lakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan mengenai waktu tersebut.

Diketahui, penyelesaian Raperda RPJMD Kaltim ditarget selesai pada 1 April mendatang. Namun, ada beberapa persoalan yang membuat kemungkinan penetapan revisi Raperda RPJMD bakal molor waktu.

“Staf ahli DPRD Kaltim sudah olah revisi Raperda RPJMD 2019-2023. Hasilnya nantin akan dimatangkan seluruh anggota pansus. Kami harap bisa selesai tepat waktu. Selain itu, kami juga nanti akan lakukan koordinasi dengan Kemendagri,” ucapnya.

Terkait sanksi jika nantinya pengesahan revisi RPJMD Kaltim telat, enggan dibahasnya lebih lanjut.

“Soal sanksi kemungkinan tidak. Yang pasti kami akan konsultasi dahulu, apakah bisa ada toleransi waktu. Pasalnya, Gubernur kan tidak menyampaikan draft revisi ini lebih awal,” ucapnya.

Logo DPRD Kaltim

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono memprediksi RPJMD 2018-2023 sulit diselesaikan tepat pada waktunya.

Tidak hanya karena batas waktu kerja seluruh tim Pansus dan tiap-tiap komisi yang terkesan singkat, tetapi juga bahwa ada dugaan bahwa draft revisi RPJMD Kaltim masih carut marut dan belum sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Banyak hal yang belum sinkron antara RPJMD Kaltim, RPJMN, dan tujuan Kaltim Berdaulat. Kami berharap Pemprov untuk bisa sinkronkan semua ini dan tidak boleh terpisahkan RPJMN,” terang Sapto. (*)

kpukukarads