Beri.id, SAMARINDA – Pengajuan hak interpelasi atau hak meminta keterangan dan hak angket kepada pemerintah tengah digulirkan anggota DPRD Kaltim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah tiga fraksi yang setuju dengan pengajuan interpelasi, yaitu fraksi PDIP, PKB dan Golkar. Sementara yang setuju pengajuan hak angket yaitu PKB, PPP dan PKS.
Untuk diketahui pengajuan hak interpelasi dan hak angket ini tentang Keputusan Presiden (Kepres) 133 mengenai penunjukan dan penetapan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Tetapi Gubernur Kaltim Isran Noor malah menunjuk Muhamad Sabani sebagai plt Sekda Kaltim.
Ketua fraksi PKB, Syafruddin mengatakan syarat untuk pengajuan hak Interpelasi sudah lengkap menyusul turut tanda tangannya delapan orang anggota DPRD Kaltim dari dua fraksi yang mengusul.
“Semua dokumen sudah lengkap,” kata Udin sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/09/19)
Saat ini pihaknya tinggal menungu waktu yang tepat untuk mengusulkan kepada pimpinan untuk disetujui. Rencananya setelah agenda Reses anggota Dewan agenda pemanggilan akan dijadwalkan melalui rapat paripurna.
Jika hak interpelasi ini juga tidak digubris Gubernur Kaltim maka pihaknya akan meningkatkan ke pengajuan hak angket.
Dewan menilai Gubernur Kaltim telah melanggar aturan yang sangat fatal, “Gubernur saja di angkat dan di tetapkan menggunakan kepres,” sebut Udin.
Ditanya soal polemik tersebut, menurut Ketua PKB Kaltim itu menyebut, Sabani sekarang tak memiliki legitimasi untuk mengeluarkan keputusan apapupun.
“Kita kuatir semua dokumen yang ditandatangani plt Sekda cacat hukum dan cacat administrasi, Ini bisa berdampak rumit secara hukum di kemudian hari. Setelah agenda Reses anggota Dewan agenda pemanggilan akan dijadwalkan melalui rapat paripurna” pungkasnya.
(Jr/*)