Pengamat Beri Tiga Catatan Untuk Pelaksanaan Debat Kandidat Dengan Calon Tunggal

Herdiansyah Hamzah alias Castro

SAMARINDA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi Kaltim memasuki tahapan kampanye dan debat kandidat.

Dari 9 kabupaten dan kota yang selenggarakan Pilkada, ada dua daerah diikuti dengan calon tunggal. Yaitu kota Balikpapan dan kabupaten Kutai Kartanegara.

Debat kandidat ini akan menjadi ajang pendalaman terhadap visi dan misi setiap Paslon. Maka, tatanan penyelenggaraan, selayaknya juga harus memenuhi kaedah akademis.

Lantas bagaimana debat kandidat yang hanya memiliki calon tunggal, atau melawan kolom kosong.

Akademisi hukum Unmul Herdiansyah Hamzah memberikan tiga stand point terkait debat kandidat pada dua daerah tersebut.

Pertama, panelis harus lebih detail menggali problem pokok yang dirasakan langsung oleh masyarakat (direct issue), agar materi pertanyaan dan jawaban dalam debat nanti, jauh lebih membumi dan dipahami langsung oleh publik.

“Isu-isu seputar pelayanan publik, hukum dan korupsi, kesejahteraan, hingga lingkungan, harus benar-benar didorong menjadi obrolan serius dalam debat nanti,”kata pria yang akrab disapa Castro ini.

Kedua, panelis semestinya juga secara implisit merepresentasikan pemilih “kolom kosong” dan yang pemilih yang belum menentukan pilihan (undecided voters).

“Jadi materi debat juga seharusnya bermakna evaluasi terhadap kinerja paslon tunggal, terlebih mereka juga adalah petahana didaerahnya masing-masing,”ucapnya.

Ketiga, panelis tidak harus kaku hanya bicara terbatas pada kepakarannya saja. Sebab tidak tertutup kemungkinan ada crossing issue dalam materi debat. Isu korupsi dan pelayanan publik misalnya. (Fran)

kpukukarads