Ket foto:
Ket foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti. (Foto: Lisa/beri.id)
BERI.ID – Akses publik ke taman dan gedung pertemuan kawasan Balai Kota Samarinda hingga kini masih tertutup.
Bukan karena kebijakan pembatasan, tetapi karena proyek belum benar-benar selesai dan belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemkot).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, secara terbuka mengakui bahwa kawasan tersebut masih berada dalam tanggung jawab kontraktor dan belum masuk ke tahap pengelolaan pemerintah daerah.
“Semua pekerjaan itu setelah kami selesai, kami kembalikan kepada Pak Sekda sebagai pemilik seluruh aset bangunan Pemkot. Saat ini belum diserahkan karena pekerjaannya memang belum selesai,” terang Desy, Rabu (28/1/26).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kapan taman Balai Kota bisa dibuka, dan mengapa kawasan tersebut terkesan belum bisa diakses bebas.
Proyek Lewat Tahun, Pekerjaan Masih Tertinggal
Desy mengungkapkan bahwa salah satu pekerjaan yang masih belum rampung adalah pemasangan sistem pendingin ruangan (AC), yang menurutnya cukup krusial dan sedikit menghambat penyelesaian proyek.
“Yang belum selesai itu salah satunya AC. Memang agak mengganggu, tapi tempatnya sudah ada. Sepertinya bulan ini selesai,” tuturnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa proyek tersebut masuk kategori pekerjaan yang melewati tahun anggaran, dan sesuai ketentuan, kondisi itu berkonsekuensi pada sanksi denda bagi kontraktor.
“Kalau lewat tahun, pasti ada denda,” tegasnya.
Artinya, secara administratif, proyek ini belum bisa dinyatakan tuntas.
Selama belum ada serah terima, seluruh risiko teknis dan tanggung jawab hukum masih berada di pihak penyedia jasa, bukan pemerintah kota.
Belum Ada Kejelasan Pengelola: Umum atau DLH?
Tak hanya soal fisik bangunan, aspek pengelolaan kawasan juga belum diputuskan.
Desy menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui siapa yang nantinya akan menjadi pengelola resmi taman dan fasilitas Balai Kota Baru tersebut.
“Bisa saja nanti ke Bagian Umum sebagai pengelola balai kota, atau ke DLH sebagai pengelola taman. Tapi itu bukan kewenangan kami, itu keputusan Sekda,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun proyek fisik hampir selesai, aspek tata kelola pasca pembangunan belum benar-benar siap.
Padahal, keberhasilan ruang publik bukan hanya ditentukan oleh bangunan, tetapi juga oleh sistem pengelolaannya.
Warga Sebenarnya Boleh Akses, Tapi Belum Dibuka Resmi
Menariknya, Desy menegaskan bahwa secara prinsip, Balai Kota Samarinda sejak dulu tidak pernah menjadi ruang tertutup bagi masyarakat.
“Setahu saya Balai Kota itu tidak pernah tertutup. Selama tidak merusak, masyarakat boleh masuk. Jogging juga dulu boleh,” katanya.
Namun, dalam konteks saat ini, pembatasan lebih bersifat teknis dan administratif, bukan kebijakan eksklusif.
“Karena belum serah terima, tanggung jawab masih di kontraktor. Wajar kalau mereka juga hati-hati dan belum berani membuka penuh,” ujarnya.
Dengan kata lain, taman dan fasilitas tersebut belum bisa dipromosikan sebagai ruang publik sepenuhnya, bukan karena warga dilarang, tetapi karena pemerintah belum siap secara struktural untuk mengelolanya.
Fasilitas Ada, Tapi Tidak Semua untuk Umum
Desy membeberkan bahwa kawasan Balai Kota Baru nantinya dilengkapi sejumlah fasilitas, mulai dari jogging track hingga ruang rapat representatif.
Namun tidak semua area bersifat publik.
Dengan maksud, Balai Kota Baru dirancang sebagai ruang multifungsi, sebagian publik, sebagian tetap bersifat administratif dan protokoler.
“Jogging track itu untuk umum, bebas. Tapi ruang rapat memang khusus, itu untuk kebutuhan resmi wali kota saat menerima tamu atau ketika ruang Mangkupalas dipakai,” tutup Desy. (lis)







