Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan raperda yang telah memenuhi syarat administrasi, memiliki naskah akademik lengkap, serta melalui uji publik akan langsung dibawa ke rapat paripurna.
Hal ini disampaikannya, sebab DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) terus mempercepat pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir September 2025.
.
“Yang sudah finalisasi, punya kajian akademik, dan telah uji publik, akan segera kita paripurnakan agar bisa diterapkan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Kamaruddin menjelaskan percepatan ini dilakukan untuk mencegah penumpukan pembahasan dan memastikan perda dapat segera memberi manfaat, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentunya perda-perda ini diharapkan dapat menghasilkan PAD tambahan bagi Kota Samarinda,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui tidak semua raperda dapat diselesaikan tahun ini. Beberapa akan dijadwalkan ulang untuk dibahas pada Tahun Anggaran 2026.
Dari 11 raperda prioritas tersebut, sebagian merupakan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti pengelolaan transportasi publik dari Dinas Perhubungan dan pengelolaan limbah domestik dari Dinas PUPR. Sisanya merupakan inisiatif DPRD, di antaranya raperda tentang produk halal.
“Totalnya ada sekitar 11 raperda, baik usulan OPD maupun inisiatif DPRD, yang akan segera kita paripurnakan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)