Pengguna Narkoba di Muara Badak Di tangkap, Ancaman 4 Tahun Penjara

BA (41) yang berhasil diamankan di Polsek Muara Badak bersama dengan barang bukti

BONTANG  – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil membekuk pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi berhasil menagkap seorang pria yang mengaku bernama BA (41) warga Jl. Kapitan Toko Lima Rt.11 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Selasa (12/1).

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip Narkotika Jenis Sabu dengan Berat kotor 0, 79 Gram yang disimpan dibungkus rokok Sampoerna. Satu unit handphone lipat warna hitam, Satu unit korek gak warna hijau.

Saat dilakukan penangkapan, pria tersebut sempat membuang sebuah bungkus rokok sempurna, setelah diperintahkan mengambil dan membuka bungkus rokok diketahui berisi dua Poket plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti berupa dua poket plastik klip Narkotika Jenis Sabu dengan Berat kotor 0, 79 Gram yang disimpan dibungkus rokok Sampoerna,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Diketahuinya tersangka BA, berangkat dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas BA di sebuah pos keamanan di pinggir jalan. Dilaporkan sedang ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya info dari masyarakat, bahwa di Jl. Kapitan Toko Lima Rt 11 Desa badak ilir Kecamatan Muara badak tepatnya di sebuah pos pinggir jalan sedang ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu,” terangnya.

Dengan penangkapan BA, pihak kepolisian mengamankan tersangka di Polsek Muara Badak. Dan akan lakukan pengembangan.

Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Esc)